Habis PSBB Terbitlah PPKM, THM-Kafe di Banjarmasin Boleh Buka Sampai 22.00 Wita Saja

0

SEIRING dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin akhirnya juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021) hari ini.

DALAM Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin nomor 442.11/01-P2P/Diskes tertanggal 11 Januari 2021, terdapat 7 poin aturan yang diterapkan selama dua pekan ke depan.

Salah satu aktivitas yang dibatasi adalah jam operasional tempat hiburan malam (THM), kafe dan restoran/rumah makan hanya sampai 22.00 WITA.

Menurut Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, berdasarkan surat edaran juga menegaskan bahwa jika ketahuan melanggar, pengelola usaha tersebut diadang sanksi tegas. Hal itu juga tercantum dalam poin nomor tujuh, dalam surat edaran Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin.

BACA JUGA: Bukan PSBB, Kalimantan Selatan Terapkan PPKM Mulai 11 Januari

Surat edaran satgas poin tujuh berbunyi “Apabila tidak mematuhi surat edaran, adalah pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020. Akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku”

“Ini sama seperti pembatasan pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aparat akan tegas mengimbau dan juga patroli terkait dengan operasional yang sudah disebutkan,” kata Ibnu Sina, Senin (11/1/2021) di Balai Kota.

Ia menegaskan, kebijakan PPKM berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diterapkan pada bulan Mei 2020 lalu.

Menurutnya, dalam PPKM, pelaksanaannya lebih kepada optimalisasi Posko Satgas Covid-19 di tiap kecamatan hingga kelurahan.

“Kemudian, melakukan pencegahan terjadinya kerumunan dan melakukan penegakan hukum yang dilakukan TNI dan Polri hingga Satpol PP,” ucapnya.

Sementara, pantauan jejakrekam.com di lapangan, saat ini hanya satu buah posko yang baru berdiri. Tepatnya di kilometer enam. Tidak jauh dari lokasi pos Satpol PP.

Lebih lanjut. Menilik dari surat edaran, seluruh kegiatan yang mengumpulkan banyak orang wajib mengantongi izin Satgas Covid-19. Hingga acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan satgas kelurahan setempat. (jejakrekam)

Penulis Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.