Bawa 56 Bukti, Ibnu-Arifin Dituding Lakukan Pelanggaran Serius di Pilwali

0

PASANGAN calon nomor urut dua, Ibnu Sina-Arifin Noor diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius dalam pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

HAL tersebut disampaikan Dr Bambang Widjojanto (BW), Ketua Tim penasihat hukum paslon nomor urut 4 Hj Ananda-Mushaffa Zakir saat konfrensi pers di Banjarmasin, Selasa,(12/1/2021).

Untuk itu, laporan pelanggaranpun telah disampaikan langsung oHj Ananda kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (11/1/2021).

BACA : Bawa Bukti Pelanggaran Di Pilwali, Tim Hukum AnandaMu Sambangi Bawaslu

Menurut Bambang, dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 tersebut telah diuraikan secara rinci dan lengkap dalam Laporan Pelanggaran yang disertai puluhan alat bukti yang mendukung dalil-dalil hukum Pelapor.

“Terdapat 56 (lima puluh enam) alat bukti yang telah diserahkan ke Bawaslu Kalsel dan mungkin saja masih akan bertambah,” ucapnya.

Mantan Komisioner KPK periode 2011-2015 tersebut menambahkan, bahwa pelanggaran atau kecurangan oleh paslon tersebut pada intinya dilakukan pada dua tahap yang sangat krusial dan dianggap memberikan dampak signifikan pada Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.

Yang pertama, sebut Bambang ketika Ibnu Sina masih menjabat sebagai walikota aktif atau belum mendaftar sebagai paslon, yang dengan cerdik memanfaatkan posisinya melakukan ‘kampanye terselubung’.

BACA JUGA :  Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno KPU, Tim AnandaMu Bakal Gugat Ke MK

Sedangkan yang kedua, lanjutnya adalah dimasa kampanye dan masa tenang Pilkada, dimana berbagai pelanggaran serius telah terjadi termasuk dengan melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara dalam melakukan kampanye dan mempengaruhi warga untuk menjatuhkan pilihannya pada paslon Nomor urut dua2.

“Yang jelas, kami mendalilkan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 Ayat (3) dan Pasal 73.UU Pilkada 10 No. 2016,” katanya.

Dr Bambang Widjojanto tidak bersedia membuka lebih jauh mengenai pelanggaran yang dimaksud. Ia menyatakan pihaknya menghormati institusi Bawaslu Provinsi Kalsel.

Untuk itu, kata Bambang biarlah Bawaslu Kalsel bekerja secara objektif berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku karena kami telah menyerahkan laporan secara lengkap yang disertai bukti-bukti yang telah kami verifikasi dengan ketat.

BACA LAGI : Ungkap Ada Dugaan Kecurangan, Lima Kontestan Ramai-Ramai Gugat Hasil Pilkada Kalsel Ke MK

“Kami percaya bahwa Bawaslu adalah lembaga yang terhormat dan dapat dipercaya dan akan bekerja membahas laporan kami secara sungguh-sungguh dan profesional. Oleh karena itu, bagaimana laporan dan apa hasil telaah serta rekomendasi Bawaslu Kalsel. Marilah kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ini,” ucanya.

Sebagai penutup, Dr Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa Paslon Hj. Ananda-Mushaffa Zakir Lc sangat menghormati hukum sehingga langkah untuk mempersoalkan kecurangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor dilakukan melalui koridor hukum yang tersedia.

“Bahwa Pilkada adalah proses dan hasil hukum yang harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, keadilan serta demokrasi. Oleh karena itu hendaknya tidak dinodai dengan praktek curang dengan cara menjanjikan atau memberikan uang kepada warga, agar warga bersedia mencoblos yang bersangkutan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.