Terapkan PPKM, Murjani Sebut Perekonomian Banua Tak Boleh Terhambat

0

KEMENTRIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

TERTUANG
dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dimana PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten, bukan secara keseluruhan provinsi.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pemerhati kebijakan publik di Banjarmasin, Dr Akhmad Murjani yang mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut dirinya berharap tidak mematikan usahan masyarakat.

“Sebenarnya penerapan serupa sudah dilakukan oleh pemerintah khususnya Kota Banjarmasin melalui yang namanya Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK), dengan tidak mematikan usaha seperti UMKM, Perdagangan dan perniagaan. Ekonomi harus tumbuh, namun sesuai protokol kesehatan, sosialisasi, dan edukasi, beserta pengawasannya,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).

Dirinya juga mendorong Pemprov Kalsel untuk bisa mensosialisakan lagi pelakasaan PPKM ini ke daerah Kabupaten/kota, agar dalam penerapannya bisa berjalan lebih efektif, seperti halnya mengatur jam operasional aktifitas masyarakat walaupun Kalsel bukan sasaran sebagaimana tujuh provinsi dalam diktum pertama Instruksi Mendagri.

Perlu diketahui ke tujuh provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY Yogyakar, Jawa Timur, dan Bali.

“Karena tidak masuk sasaran utama dalam kebijakan namun peraturan tersebut tetap dilaksanakan dalam skala kecil dengan mengaktifkan kembali posko-posko mulai dari komplek perumahan atau kampung sampai tingkat Kecamatan sesuai kondisi wilayah tersebut,” ungkapnya.

Tidak lupa menurutnya, perlu adanya sosialisasi dan edukasi dalam memperkuat tingkat partisipasi masyarakat untuk diberikan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya prokes dalam menekan penyebaran Virus Covid 19 di kota banjarmasin. Hal tersebut memang dia akui sudah dilaksanakan Pemkot Banjarmasin yang terua konsisten dalam penanganan selama ini.

“Intinya PPKM hanya pembatasan, bukan pelarangan atau penutupan sebagaimana PSBB yang menghambat laju perekonomian. Jadi jangan disalah artikan dan bertentangan dengan pemprov,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.