Bawa Bukti Pelanggaran di Pilwali, Tim Hukum AnandaMu Sambangi Bawaslu

0

TIM pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda – H Mushaffa Zakir menyambangi Kantor Bawaslu Banjarmasin di Jalan Dharma Praja, Kamis (17/2/2020).

ADAPUN tujuan kedatangan mereka untuk menindak lanjuti hasil rapat pleno terbuka KPU Banjarmasin, dimana saksi AnandaMu telah mengisi Form model kejadian khusus, atas keberataan pelaksanaan Pilwali Banjarmasin 9 Desember lalu.

“Kami minta Bawaslu dan Sentra Gakkumdu melakukan investigasi atas laporan Tim AnandaMu, yang telah disampaikan, namun tidak diakomodir KPU Banjarmasin saat rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu,” ucap juru bicara tim paslon AnandaMu, Syarkawi.

Bersama tim hukum, lanjut Syarkawi, pihaknya membawa sejumlah bukti antara lain perbedaan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah, tidak sama dengan jumlah pemilih yang hadir.

BACA : Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno KPU, Tim AnandaMu Bakal Gugat Ke MK

Pihak AnandaMu, lanjut Syarkawi menemukan kejanggalan di TPS 11 Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat. DPT yang hadir 160 orang, plus 2 orang tambahan DPT. Tapi, data surat suara sah dan tidak sah ada 170 pemilih.

Selanjutnya, sebut Syarkawi, pihaknya menemukan hal serupa di TPS 12 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat. Jumlah pemilih yang hadir 191 orang, namun data suara sah dan tidak sah mencapai 237 pemilih. Ada selisih suara 46 orang. Kami sudah minta sinkronkan data saat Rapat Pleno lalu, cuma permintaan kami tidak diakomodir KPU Banjarmasin.

Tim AnandaMu, kata dia, juga mempersoalkan implementasi PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Dalam pasal 7 ayat 2 lanjutnya, disebutkan pemilih wajib membawa undangan dan memperlihatkan KTP Elektronik. Namun kenyataannya, tidak perlu membawa KTP juga bisa menyoblos, karena KPPS menggunakan petunjuk teknis (Juknis) yang katanya penjabaran dari PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

“Bawaslu bisa mengkaji apakah Pilwali berjalan sesuai aturan atau sebaliknya. Jika menyalahi, kami minta Pilwali diulang. Ini agar tak terjadi preseden buruk demokrasi. Ini untuk kepentingan masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin Subhani mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pilwali.

“Bawaslu Banjarmasin akan melakukan pengkajian awal terhadap laporan ini untuk menentukan syarat formil dan materil apakah terpenuhi, dan jenis pelanggaran apa yang disampaikan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.