Sindir Denny, Politisi Golkar Optimis, Gugatan H2D ke MK Bakal Rontok

0

POLITISI senior Partai Golkar, Puar Junaidi memprediksi gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) terkait dengan hasil Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal rontok alias kandas.

SEKADAR diketahui, ada 177 bukti laporan yang dilampirkan dalam gugatan calon gubernur nomor urut 2 melalui kuasa hukumnya di MK. Sebagaimana termaktub dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020.

Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan bantuan bansos untuk kampanye yang ditudingkan kepada petahana Sahbirin Noor berpasangan dengan Muhidin yang lagi-lagi dilaporkan di MK dalam sengketa hasil Pilkada.

BACA : Pendidikan Politik Ala H2D Melalui Penggalangan Dana Dinilai Tak Tepat

Padahal, kata politisi Golkar Kalsel ini, laporan tersebut sudah tidak terbukti saat Denny Indrayana melaporkan di Bawaslu Kalsel pada November lalu. Kemudian, dikuatkan dengan penolakan Bawaslu RI atas keberatan Denny Indrayana atas keputusan Bawaslu Kalsel.

Bahkan, Puar Junaidi menyindir Denny Indrayana atas segala tingkahnya yang tak mau menerima kekalahan perolehan suara berdasarkan keputusan KPU Kalsel nomor 134/PL.02.06-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, 18 Desember

“Si Denny Indrayana ini kan hanya ‘Gubernur Mimpi’, dia hanya menyampaikan pemberitaan-pemberitaan melalui media sosial. Jadi daya imajinasinya ini khayalannya untuk menjadi gubernur,” sindirnya.

Selain itu, dalam gugatan Denny Indrayana di MK juga melaporkan dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Di mana, calon gubernur nomor urut 2 ini kalah telah dengan petahana.

BACA JUGA :  Gerakan Galang Dana Rp 5000, Supian HK : Tindakan Denny Sangat Ceroboh

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana – Difriadi tak mendapat suara beberapa TPS di Kabupaten Tapin. Hal ini memperkuat dugaan Denny ada manipulasi saat pencoblosan dan perhitungan suara.

“Kalau artinya ada TPS yang nol, itukan bukan kesalahan KPU, bukan kesalahan penyelenggara pelaksanaan pemilihan. Tetapi kan karena masyarakatnya tidak memilih, mau dipaksakan gimana,” tegas Puar Junaidi yang juga Koordinator Bapilu Golkar Kalsel.

Puar meyakini, KPU Kalsel sebagai termohon dalam persidangan di MK dapat membantah tuding kecurangan dengan alat bukti serta dokumen pelaksanaan Pilkada.

“Artinya sepanjang KPU itu dapat menunjukkan fakta yang secara administrasi pada saat proses perhitungan suara di TPS, perhitungan suara di kecamatan sampai kabupaten dan provinsi. Kalau sepanjang itu tidak ada pelanggaran dalam perhitungan suara, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dong,” ucapnya.

Menurutnya tidak relevan laporan Denny Indrayana di MK terkait dugaan pelanggaraan Bansos yang tidak terbukti di Bawaslu. Karena sidang di MK menangani perselisihan perhitungan suara. “Itu sudah lewat, bukan kewenangan MK lagi,” tegasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kalsel Nur Azazin mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang disampaikan paslon nomor urut 2 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami di KPU Kalsel akan mempelajari permohonan dan menyiapkan pokok-pokok jawaban yang di mohonkan di MK,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.