Sebagai Saksi, Wakil Rektor Juga Dipanggil Polda Kalsel terkait Demo Omnibus Law

0

AKSI menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Banjarmasin pada Kamis (15/10/2020) lalu, benar-benar berbuntut panjang. Sejumlah mahasiswa dipanggil Ditreskrimum Polda Kalsel atas dugaan pelanggaran pasal 218 KUHPidana. Elit kampus pun ikut terseret.

MEREKA yang dipanggil berasal dari perwakilan kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.

Dikonfirmasi, Wakil Rektor III ULM, Muhammad Fauzi Makki, membenarkan pemanggilan dirinya oleh Ditreskrimum Polda Kalsel pada Senin (26/10/2020) hari ini.

“Ya. Bapak dipanggil tertulis sebagai saksi,” ujarnya saat dihubungi jejakrekam.com, melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Dipanggil Polisi Soal Demo, Korwil BEM Se-Kalsel Dicecar 20 Pertanyaan

Fauzi juga mengakui, saat pemanggilan oleh polisi tadi, dirinya tak dapat berhadir. Sebab, kata dia, ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dari jauh-jauh hari.

“Tapi bapak minta ditunda esok (27/10/2020) siang jam 14.00, karena hari ini ada kegiatan yang sudah terjadwal beberapa hari yang lalu,” terangnya.

BACA : Dipanggil Polisi, Belasan Mahasiswa Lakukan Long March Datangi Polda Kalsel

Lebih jauh, Fauzi tak mempermasalahkan pemanggilan dirinya dan sejumlah mahasiswa ULM. Sebab, pemanggilan tersebut hanya diminta keterangan sebagai saksi, atas perkara pasal 218 KUHP.

Ia juga mengaku, tak bisa melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan kebebasan berpendapat di muka umum. Namun, Fauzi mewanti-wanti agar mahasiswa tetap menaati aturan yang berlaku.

“Kebebasan pendapat itu dilindungi undang-undang. Tetapi pada sisi lain, itu ada kewajiban untuk tertib dan mematuhi aturan. Misalnya jangan sampai malam,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.