Dipanggil Polisi soal Demo, Korwil BEM Se-Kalsel Dicecar 20 Pertanyaan

0

KOORDINATOR Wilayah BEM se-Kalimantan Selatan, Ahdiat Zairullah bersama rekannya, Renaldi, akhirnya keluar dari ruangan Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (26/10/2020) siang.

SELAMA lebih dari dua jam, mereka dicecar 20 pertanyaan oleh polisi. Kuasa Hukum, Muhammad Pazri yang mendampingi dua mahasiswa tersebut menyebut pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum.

“Berawal dari identitas dan sebagainya. Jumlah massa aksi, tanggal dan tempat sampai tidak atau adanya peringatan yang diberikan oleh pihak berwenang,” ungkapnya, usai keluar dari ruangan Ditreskrimum.

Advokat muda dari Borneo Law Firm itu menilai, sejumlah pertanyaan yang dicecar kepolisian atas dugaan pelanggaran pasal 218 KUHPidana tersebut masih tidak sesuai.

“Secara umum memang dari pertanyaan-pertanyaan itu masih kabur, substansi yang dituduhkan kepada kawan-kawan mahasiswa,” ujarnya.

BACA LAGI :  Sempat ‘Hilang’, Cerita 24 Demonstran Gagal Ikut Aksi Tolak Omnibus Law di Banjarmasin

Sebagai contoh, lanjut dia, peringatan yang diterima mahasiswa saat aksi pada Kamis (15/10/2020) lalu pun tak diterima secara langsung oleh mereka.

“Kalau peringatan itu kan dapat bentuk lisan atau tertulis kan. Lisannya pun kalau dibahasakan di lapangan itu bentuknya hanya sebatas membujuk, baik dari Kapolda atau Danrem,” tutur Pazri.

Lebih jauh, Pazri membeberkan, dari dua mahasiswa yang dipanggil, hanya Ahdiat yang mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Artinya, perkara tersebut bakal diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

BACA : Dipanggil Polisi, Belasan Mahasiswa Lakukan Long March Datangi Polda Kalsel

Dia juga berharap, polisi dapat lebih bijak dan selektif dalam mendalami penyidikan kasus dugaan pelanggaran pasal 218 KUHP tersebut.

Untuk mengingatkan, pada hari Kamis (15/10/2020) lalu, BEM se-Kalimantan menggelar aksi demo menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja jilid II.

BACA JUGA :  Secara Dramatis, Puluhan Demonstran Tolak Omnibus Law di Banjarmasin Terpaksa Bubar

Saat itu, massa mulai berdatangan memenuhi ruas Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin sekitar pukul 15.00 Wita. Sebelum pukul 18.00 Wita, massa sudah diingatkan untuk bubar.

Mengingat, dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, ada aturan waktu yang ditentukan saat demo di ruang terbuka: pukul 06.00-18.00 waktu setempat.

Namun, ketika demo jilid II waktu itu, massa baru membubarkan diri pada Kamis (15/10/2020) pukul 24.00 Wita. Sebelum itu sempat terjadi negosiasi yang cukup alot, yang berujung isak tangis Ahdiat.

Di surat bernomor S.Pgl/525-1/X/2020/Ditreskrimum, Ahdiat dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan dengan sengaja mengumpulkan massa. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.