Operasi Yustisi, Tiga Pilar Kecamatan Haruai Temukan Dua Warga Tak Pakai Masker

0

PERTAHANKAN nol kasus di Kabupaten Tabalong, tiga pilar Kecamatan Haruai gelar Operasi Yustisi terkait penerapan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman bertempat di pasar Wirang , Senin (19/10/2020).

OPERASI
ini dipimpin Camat Haruai Handi Yanuardi didampingi Kapolsek Haruai Iptu Sutargo dan Danramil Haruai Kapten Inf Rikin.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Haruai Iptu Sutargo mengatakan dalam operasi yustisi ini, pihaknya mendapati 2 warga masyarakat yang merupakan pengunjung pasar tidak mengenakan masker.

“Kedua pelaku kita kenakan sanksi  penegakan disiplin berupa teguran lisan, kemudian pelaku kita beri masker secara gratis,” ujar.

Pihaknya berharap masyarakat Haruai tetap mentaati anjuran pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker bila beraktifitas diluar rumah, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan selalu menjaga jarak.

“Jagalah kesehatan diri dan lingkungan sekitar dengan selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19,” ujarnya.

Sejak diterapkannya Perbup Nomor 26 Tahun 2020 di Kabupaten Tabalong, tentang Protokol Kesehatan, di Kecamatan Banua Lawas terdapat 5 pelanggaran, Kecamatan Kelua 19 pelanggaran, Kecamatan Tanta 29 pelanggaran.

Selain itu di Kecamatan Tanjung ada 24 pelanggatan, Kecamatan Haruai 28 pelanggaran, Kecamatan Murung Pudak 86 pelanggaran, Kecamatan Muara Uya 30 pelanggaran, Kecamatan Muara Harus 28 pelanggaran, Kecamatan Pugaan 4 pelanggaran, Kecamatan Upau 6 pelanggaran, Kecamatan Jaro 15 pelanggaran dan Kecamatan Bintang Ara 9 pelanggaran.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.