Diupah Rp 30 Juta, Dimas Bawa 208 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin, Rabu (12/8/2020) menggelar sidang perdana kasus narkoba jenis sabu sebesar 208 Kilogram dengan terdakwa Dimas yang berhasil diungkap Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel di Tabalong. Dari pengakuannya, terdakwa mendapatkan bayaran Rp 30 juta untuk membawa barang haram tersebut.

ADAPUN agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Fahrin Amrullah dari Kejati Kalsel. Karena masih dalam kondisi mewabahnya Covid-19, sidang pun digelar secara virtual.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA :  Angkut 208 Kilogram Sabu, Sindikat Narkoba Internasional Digulung Polda Kalsel

Sementara itu, saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, penangkapan Dimas berawal informasi dari masyarakat. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dengan berangkat ke Tarakan.

“Setelah mengintai selama tiga hari kami mendapatkan informasi akan ada mobil Pajero Sport warna putih bernopol KT, tepatnya pada Jumat (13/3/20209) yang dikendarai Dimas,” ucapnya.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, pihaknya pun berhasil mendapati mobil tersebut saat melintas di Jalan Simpang Empat Desa Jaro di RT 05  di Kecamatan Jaro kabupaten Tabalong.

BACA JUGA : Penggagalan Peredaran 208 Kg Sabu Selamatkan Sekitar 2 Juta Warga Kalsel

Setelah mobil diberhentikan,  petugas mendapat barang bukti berupa 68 paket sabu dalam bungkus plastik bening dengan berat kotor 69.360 gram. Dalam mobil itu juga diangkut 140 paket sabu bungkus Teh Cina warna hijau dengan berat kotor 143.500 gram. Termasuk, lima bungkus ekstasi warna hijau  logo petir  dengan berat kotor 14.032 gram.

Dari perhitungan sementara petugas, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 208, kilogram sabu dan 14 kilogram pil ekstasi.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.