Laporan Dugaan Politik Uang Disetop Bawaslu, Tim Pemenangan BirinMu Ungkap Rasa Syukur

0

LAPORAN dugaan politik uang yang mengarah ke pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), resmi rontok setelah dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

ADUAN ini dilayang oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan sebagai ‘Masyarakat Kalsel’ diwakili, Jurkani atas dugaan bagi-bagi uang sebesar Rp 50 ribu dan sarung di sebuah warung di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Selasa (29/9/2020) malam.

Setelah dikaji Bawaslu dan Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kalsel, laporan Jurkani yang juga  tim hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) itu disetop karena dianggap tak memenuhi alat bukti, Rabu (7/10/2020).

Jejakrekam.com berupaya mengonfirmasi putusan ini kepada Jurkani, namun hingga berita ini dilansir, tawaran wawancara belum ditanggapi yang bersangkutan.

Sementara itu, Muhammad Rifkinizami Karsyayudha, Ketua Tim Pemenangan Sahbirin Noor – Muhidin bersyukur apa yang dituduhkan tidak terbukti secara formil dan materil.

Rifky mengambil hikmah atas  persoalan ini,  dalam mengarungi pesta demokrasi tahun ini di Bumi Antasari.

BACA JUGA: Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kalsel Hentikan Laporan Dugaan Politik BirinMu

“Kami bersyukur kepada Allah, karena apa yang dilaporkan tidak memiliki landasan dan bukti hukum yang kuat,” imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, Azhar Ridhani Komisioner Bawaslu Kalsel mengatakan pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan aduan dari tim hukum H2D atas dugaan politik uang dan netralitas ASN di Pemkab HSU.

“Selama lima hari kami melakukan pengkajian dengan mendengarkan keterangan para saksi, barang bukti dan saksi ahli hukum pidana. Hasilnya, kami memutuskan laporan ini tidak memenuhi atau tidak terpenuhi unsur tindak pidana politik uang atau pemilu seperti yang diadukan pelapor, Jurkani,” ujar dia. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.