Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kalsel Hentikan Laporan Dugaan Politik BirinMu

0

LAPORAN dugaan politik uang yang mengarah ke pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), akhirnya dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

ADUAN yang diajukan tim hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), Jurkani atas dugaan bagi-bagi uang sebesar Rp 50 ribu dan sarung di sebuah warung di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Selasa (29/9/2020) malam, sekitar pukul 22.36 Wita itu dianggap tak memenuhi alat bukti.

Termasuk, adanya dugaan tidak netralnya oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab HSU, karena turut terlibat dalam kampanye duet BirinMu ini, usai dikaji tim Sentra Gakkumdu terdiri dari aparat kepolisian dari Polda Kalsel, Kejati Kalsel dan Bawaslu Kalsel.

Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar ‘Aldo’ Ridhanie dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Rabu (7/9/2020).

BACA : Naik Motor, Paman Birin Datangi Kantor Bawaslu Kalsel soal Dugaan Kasus Politik Uang

Menurut Aldo, pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan aduan dari tim hukum H2D atas dugaan politik uang dan netralitas ASN di Pemkab HSU.

“Selama lima hari kami melakukan pengkajian dengan mendengarkan keterangan para saksi, barang bukti dan saksi ahli hukum pidana. Hasilnya, kami memutuskan laporan ini tidak memenuhi atau tidak terpenuhi unsur tindak pidana politik uang atau pemilu seperti yang diadukan pelapor, Jurkani,” ucap Aldo.

BACA JUGA : Hanya Diwakili Tim Hukum, Bawaslu Kalsel Tunggu Klarifikasi Langsung dari Sahbirin

Menurut dia, berdasar hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu yang melibatkan pihak penyidik dan penuntut dari Polda dan Kejati Kalsel pada Selasa (6/9/2020) malam, diputuskan tidak terdapat adanya unsur janji-janji atau ucapan untuk memilih atau tidak memilih salah satu kandidat peserta pilkada.

“Tidak ditemukan fakta dari keterangan para saksi siapa yang memberi pecahan uang sebesar Rp 50.000 tersebut. Ketiga, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat kesesuaian antara keterangan saksi satu dan lainnya serta tidak terdapat kesesuaian antara saksi dan barang bukti lainnya,” papar mantan Ketua HMI Kalsel ini.

Berangkat dari fakta tersebut, Aldo mengatakan laporan dari Jurkani tidak bisa dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan. Ini karena tidak cukup bukti dan ketidaksesuaian antara para saksi satu dan lain.

Mengenai aspek netralitas ASN, Aldo memastikan akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, terkait subjek yang diduga melanggar netralitas ASN,” ucap Aldo.

BACA JUGA : Bawaslu Kalsel Teliti Laporan soal Dugaan Politik Uang di Pilgub Kalsel

Ia mengimbau kepada semua calon kepala daerah untuk mentaati semua aturan main yang berlaku di setiap tahapan pilkada terutama selama masa kampanye.

“Kami berharap semua pasangan calon, tim kampanye dan pesersta kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam mengikuti dan menghadiri kegiatan kampanye,” imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, laporan Jurkani yang merupakan tim hukum paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat menyerahkan barang bukti berikut kronologi dugaan adanya politik uang serta keterlibatan ASN Pemkab HSU yang memfasilitasi pertemuan di sebuah warung di Amuntai.

Dalam pertemuan itu, dibagikan uang sebesar Rp 50 ribu plus sarung bertuliskan ‘Tapih Paman Birin Bergerak’. Hal ini juga dikuatkan dengan pengakuan para saksi yang mendapat ‘imbalan’ berupa sarung dan uang masing-masing segede Rp 50 ribu itu.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.