Dapat Lampu Hijau Pemkot, Massa Aksi Tolak Omnibus Law Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

0

AKSI unjuk rasa yang bakal digelar di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (8/10/2020) besok, mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kota Banjarmasin.

DIKETAHUI, aksi yang bertujuan menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja nanti akan diikuti oleh ratusan massa, baik dari mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya.

Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Banjarmasin, Hermansyah mewanti-wanti massa yang akan terlibat dalam aksi tersebut untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mengingat, saat ini Kota Banjarmasin masih belum berstatus zona hijau sepenuhnya. Masih ada satu kelurahan yang zona merah. Artinya, masih ada potensi penularan virus corona (Covid-19).

Di samping itu, letak administratif gedung megah wakil rakyat itu berada di ibukota Kalsel. Alhasil, Pemkot juga berhak mengambil sikap.

“Kalau mereka tidak menerapkan protokol kesehatan, maka saya selaku ketua gugus tugas akan mengambil sikap,” tegasnya, Rabu (7/10/2020).

BACA JUGA: Tuntut Presiden Keluarkan Perppu, Kamis Depan BEM Se-Kalimantan Gelar Massa Lebih Besar

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menyebut, pihaknya tak akan melarang siapa pun untuk berorasi. Sebab, di negara demokrasi setiap orang berhak menyampaikan aspirasi.

“Kita tidak melarang mereka untuk aksi, menyampaikan aspirasi. Tetapi tetap utamakan protokol kesehatan. Karena kita ingin mereka menyampaikan aspirasi dengan aman, tertib dan kondusif,” imbaunya.

Lebih jauh, Herman meminta massa aksi besok untuk tetap kondusif dan kooperatif. Ia tak ingin terjadi hal-hal yang menimbulkan kerugian. Misalnya, merusak fasilitas kota, seperti taman-taman yang ada di trotoar jalan.

“Keterrtiban, dan taman-taman trotoar kami jangan sampai rusak. Kalau sampai ada terjadi kerusakan, kami akan melakukan langkah-langkah nanti,” pungkasnya.

BACA : Tuding Pengkhianatan Rakyat, Walhi Kecam Pengesahan RUU Cipta Kerja

Di sisi lain, rencana aksi itu sebelumnya juga sempat menjadi atensi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Darmawan.

Rachmat berharap tak ada aksi unjuk rasa di Kota Banjarmasin. Bahkan, juga berharap tak ada buruh yang bertolak ke pusat Ibu Kota, guna mengkuti aksi di DPR RI.

Hal itu bukan tanpa alasan. Mengingat tidak menutup kemungkinan bakal memunculkan klaster baru terkait penularan Covid-19.

“Banjarmasin termasuk daerah rawan dan menjadi sorotan menteri,” bebernya.

Untuk itu, ia pun bersama jajarannya mengaku berupaya seminimal mungkin mengurangi adanya upaya aksi unjuk rasa.

Sebelumnya juga sempat beredar di media sosial Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Imam Sugianto.

Penerbitan surat telegram itu bertujuan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masa pandemi Covid-19 saat ini. (jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.