Bawaslu HSU Turunkan Baliho Program Pemerintah yang Memuat Foto Sahbirin Noor

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tertibkan baliho dan spanduk program pemerintah yang memuat foto petahana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020.

SEBAGAI salah satu calon Gubernur, Sahbirin Noor pada 23 September 2020 lalu resmi ditetapkan sebagai calon Gubernur yang mana sebelumnya ia telah menjabat sebagai Gubernur Kalsel (Petahana), sehingga segala baliho dan spanduk yang memuat foto dirinya harus diturunkan.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye terdapat larangan berkampanye dengan menggunakan program pemerintah,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten HSU Syardani.

BACA : Gegara Baliho, Uniska Kena ‘Semprot’ Bawaslu Kalsel

Bawaslu ungkapnya melakukan penyisiran dari depan Mesjid At Taqwa, Antasari, Banua 5, Sungai Malang hingga ke Muara Tapus.

Dalam penertiban ini lanjutnya bawaslu melibatkan pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, serta Satpol PP – Damkar. 

“Baliho maupun spanduk yang memuat foto petahana semuanya adalah bentuk kampanye, sedangkan tahapan masa kampanye itu sendiri sudah ditentukan waktunya oleh KPU,” ujarnya.

Tahapan kampanye sendiri tambahnya juga sudah masuk sejak 26 September lalu, sehingga jika ditemui adanya foto petahan yang terpampang dalam program pemerintah maka harus ditertibkan.

Penertiban ini sendiri ungkap Syardani tentu sudah dikoordinasikannya dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Kemudian, pihaknya juga membuat Berita Acara Hasil Pleno, sebelum melakukan penertiban baliho atau spanduk program pemerintah yang memuat foto petahana ini.

Tidak hanya itu, Bawaslu HSU ucapnya juga gencar melakukan sosialisasi tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilgub di daerah,” ujarnya.

Sementara tindakan penertiban seperti ini tambahnya akan terus digelar selagi masih ada temuan-temuan pelanggaran, dalam hal penindakan dan pengawasan yang sudah berhasil ditindaklanjuti.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 ini sendiri diikuti oleh dua pasangan calon, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, H Sahbirin Noor – Muhidin yang diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, PKB, PKS, Partai Nasdem, PSI, PKPI dan Partai Gelora dan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana – Difriadi yang diusung, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP dan Partai Berkarya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.