Beraksi di Tabalong, Pelaku Penggelapan Ranmor Diciduk di Tanah Grogot.

0

PETUGAS gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Paser, Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku penggelapan kendaraan bermotor di Tanah Grogot Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/9/2020).

PELAKU
berinisial RT(21 tahun) ini merupakan warga Jalan Etam Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan diduga pelaku penggelapan 1 unit kendaraan bermotor jenis Honda merek Scoopy yang beraksi di Kabupaten Tabalong.

BACA : Simpan Sabu Dirumah, AS Digiring Polisi Ke Polres Tabalong

“Bersama dengan Polres Kabupaten Paser, petugas mengamankan pelaku saat berada di Tanah Grogot kabupaten Paser Kaltim,” ujar Muchdori, Kamis (1/10/2020) 

Tindak kejahatan berupa penggelapan ranmor ini ungkapnya dilakukan pelaku bermula saat korban mengantar sepeda motornya ke bengkel milik HMD(27 tahun) tempat pelaku bekerja yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, sebagaimana yang dilaporkan Korban berinisial HR(29 tahun) warga Desa Maburai.

Korban terang Kapolres mengantar sepeda motornya ke bengkel dengan maksud memperbaiki kendaraan miliknya yang rusak, Sabtu (5/9/2020).

BACA JUGA :  Gegara Membuat Gaduh Dirumah Sendiri, Warga Tanjung Kepergok Buang Paket Sabu

Beberapa hari kemudian korban kembali mendatangi bengkel untuk mengambil sepeda motornya, namun kondisinya belum baik.

Selang beberapa selanjutnya, HMD pemilik bengkel mendatangi rumah korban dan menyampaikan kendaraannya sudah selesai diperbaiki dengan kondisi baik, akan tetapi kendaraannya dibawa oleh rekannya yang bekerja dibengkel alias pelaku,  Kamis (10/9/2020) malam.

Akhirnya bersama HMD, Korban mencari keberadaan pelaku yang membawa kendaraannya dan korban juga melaporkan raibnya sepeda motornya ini ke Polsek Murung Pudak karena merasa telah dirugikan dengan total kerugian sekitar sembilan juta rupiah.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak dan pelaku sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.