Gegara Membuat Gaduh Dirumah Sendiri, Warga Tanjung Kepergok Buang Paket Sabu

0

AKIBAT membuat ribut dirumah kontrakannya, YA (42 tahun) warga Jalan Jendral Basuki Rahmat, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong atas kepemilikan 2 paket yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,51 Gram. Selasa (29/9/2020).

KAPOLRES
Tabalong AKBP M. Muchdori, saat dikonfirmasi awak media siang Rabu (30/09/2020) membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial YA atas kepemilikan serbuk bening diduga Sabu, Selasa (29/09/2020).

“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 paket diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,23 gram dan 0,28 gram, 1 kotak rokok tempat menyimpan sabu serta 1 unit hp,” ujarnya.

BACA : Jual Sabu, Dua Warga HSU Diamankan Satnarkoba Polres Tabalong

Pelaku ungkapnya diamankan di sebuah rumah kontrakan dijalan Trans Kalsel – Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Penangkapan pelaku sendiri tambahnya berawal dari informasi yang didapat petugas dari warga terkait adanya keributan disebuah rumah kontrakan di Desa Kasiau.

Dari informasi tersebut dan dengan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Zaenuri, langsung mendatangi alamat tersebut dan saat di TKP petugas melihat pelaku membuang kotak rokok ke tanah. 

BACA JUGA :  Pesta Sabu, Lima Pemuda Digelandang Ke Polsek Tanjung

“Melihat situasi itu, respon petugas dilapangan sangat cepat memeriksa isi kotak rokok tersebut dan mengamankan pelaku,” ucapnya.

Saat diperiksa, isi kotak rokok tersebut tambahnya ternyata didalamnya terdapat 2 paket sebuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari barbuk tersebut, pelaku tidak berkutik lagi dan mengakui kepemilikan narkotika tersebut,” ujar Kapolres.(jejarekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.