Simpan Sabu dirumah, AS Digiring Polisi ke Polres Tabalong

0

SETELAH berhasil mengamankan warga Kasiau atas kepemilikan dua paket sabu, Satresnarkoba bersama unit jatanras satreskrim Polres Tabalong kembali berhasil amankan pria berinisial AS (42 tahun) warga jalan Basuki Rahmat Kecamatan Tanjung Tabalong karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Selasa (29/9/2020).

KAPOLRES
Tabalong, AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan pelaku karena diduga memiliki sabu seberat 3,89 gram.

“Pelaku diamankan setelah dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di tempat tidur miliknya,” ujarnya.

BACA : Gegara Membuat Gaduh Dirumah Sendiri, Warga Tanjung Kepergok Buang Paket Sabu

Penangkapan pelaku ini sendiri ungkapnya ditangkap ketika tim gabungan mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menyimpan sabu- sabu di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung.

Berdasar informasi tersebut, petugas ucapnya langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 07.00 Wita petugas gabungan melihat AS masuk ke dalam rumah. 

Melihat AS memasuki rumahnya, petugas lanjutnya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,89 gram serta barbuk lainnya satu bungkus rokok dan 1 unit hp.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Tabalong.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.