Suyato Nyatakan Mundur dari Pansus RTRW, Tapi Masih Ikut Kunker ke Depok

0

WAKIL Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin di DPRD Banjarmasin, Suyato dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan pansus untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2013.

ALASAN, Suyato yang akrab disapa Awie, politisi PDI Perjuangan ini tidak sependapat dengan Pansus Raperda RTRW Kota Banjarmasin di dewan.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin ini mengungkapkan dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari Pansus Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin bertanda tangan di atas materai.

Surat itu ditujukan ke pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, dan ditembuskan kepada Ketua Pansus RTRW, Arupah Arif tertanggal Kamis, 17 September 2020.

BACA : Apa Saja Hal yang Baru di Rancangan RTRW Banjarmasin 2020-2040? Ini Rinciannya

Alasan pengunduran diri Suyato, karena tidak sependapat dengan rencana Pansus RTRW DPRD Kota Banjarmasin bertolak ke Kota Depok, Bogor dan atau sekitar Jakarta, dengan skema studi komparasi atau studi banding.

“Saya tidak setuju tujuan studi banding ke dua daerah tersebut. Sebab, di daerah itu rentan penularan Covid-19,” kata Suyato kepada awak media di DPRD Banjarmasin, ketika itu.

Belakangan waktu, dalam daftar absensi kunjungan kerja (kunker) yang diterima jejakrekam.com, tertanggal Senin (21/9/2020), pukul 10.00 WIB diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, justru nama Suyato ikut studi banding.

Bahkan, Suyato turut membubuhkan tanda tangan bersama 22 anggota rombongan, terdiri dari DPRD Banjarmasin, pihak sekretariat dewan, perwakilan Dinas PUPR Banjarmasin dan Barenlitbangda Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : PDR Kelayan Timur dan KIT Mantuil Masuk Item Revisi RTRW Banjarmasin

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengakui hingga kini pihak pimpinan dewan belum menerima surat pengunduran diri dari Suyato dari Pansus Raperda RTRW.

“Saat ini, belum ada sampai ke pimpinan suratnya (pengunduran diri Suyato). Kalau secara lisan (disampaikan) ya tidak bisa secara kelembagaan (mundur) secara lisan,” ujar Yamin saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Sabtu (26/9/2020).

Politisi Gerindra ini menegaskan meski menyampaikan secara lisan,Suyato masih berstatus  sebagai Wakil Letua Pansus Raperda RTRW. Sebab, dalam pembahasan raperda, setiap fraksi mengirimkan perwakilan ke pansus.

“Makanya, jika salah satu anggota pansus ingin mengundurkan diri maka seyogyanya harus disampaikan melalui surat resmi,” ucap Yamin.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.