Apa Saja Hal yang Baru di Rancangan RTRW Banjarmasin 2020-2040? Ini Rinciannya

0

PENGGODOKAN revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin hingga kini masih belum tuntas di DPRD Banjarmasin. Padahal, sudah beberapa dilakukan revisi dan pematangan dokumen yang jadi acuan arah pembangunan ibukota Kalimantan Selatan ini.

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) RTRW ini sendiri merupakan bagian dari revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW tahun 2013-2023 yang dibuat di masa Walikota Muhidin, ditetapkan pada 4 April 2013.

Apa saja yang akan diatur dalam Raperda RTRW Banjarmasin yang terbaru tahun 2020? Berdasar dokumen kesepakatan Walikota dan Ketua DPRD Banjarmasin membuat beberapa rencana.

Seperti rencana jaringan jalan, jika RTRW 2013 hanya mencantumkan 10 ruas jalan arteri primer , ditambah menjadi 14 jalan. Penambahan juga mencakup jalan kolektor primer 1 dan kolektor primer 2 sebanyak 6 ruas, dan kolektor sekunder 22 ruas jalan.

BACA : PDR Kelayan Timur dan KIT Mantuil Masuk Item Revisi RTRW Banjarmasin

Ada pula rencana jalan lingkar utara dan jalan lingkar dalam, pengembangan jembatan (14 buah), rekayasa simpang tidak sebidang di satu lokasi dan simpang sebidang di 13 lokasi. Termasuk pila, rencana lebar jalan dari 60, 30, 20, 15 hingga 10 meter.

Dalam Raperda RTRW 2020-2040, direncanakan pembangunan jaringan jalan seperti Jalan Pramuka-Sungai Jingah-Sungai Andai-Handil Bakti (BORR), kemudian Jalan Perdagangan-Kuin-Belitung-Sutoyo S (BIRR), Jalan PM Noor-Jembatan Kuin-HKSN-Alalak (BORR), Jalan Gubernur Soebarjo-Mantuil (BIRR), Jalan Tembus Mantuil-Jalan Lingkar Dalam Selatan (BIRR), dan jalan model kembar di Jalan Kuripan, dan Jalan Pemurus-Tanjung Pagar/Jalan Gerilya (BORR) hingga peningkatan kapasitas jalan lokal serta pedestrian untuk pejalan kaki.

BACA JUGA : Tiga Syarat Tak Lengkap, RTRW Banjarmasin Belum Disetujui Kementerian ATR

Pembangunan ruas jalan ini pun diselaraskan dengan kebijakan nasional dan Provinsi Kalsel. Contohnya, adanya rencana kebijakan provinsi (RTRW Provinsi Kalsel terkait pembangunan jalan bebas hambatan (tol) dari Banjarmasin-Liang Anggang-Kuala Kapuas-Banjarmasin-Marabahan-Banjarmasin-Martapura.

Raperda RTRW Banjarmasin 2020-2040 juga memuat rencana jaringan drainase, jaringan air minum, hingga rencana pola ruang kota dari awalnya (2013) hanya 9.621,40 hektare menjadi 9.846,72 hektare atau bertambah 225,31 hektare, terhimpun dalam kawasan lindung dan budidaya.

BACA JUGA : DPRD Banjarmasin: Rencana Revisi RTRW Jangan Korbankan Masyarakat

Kepala Bappeda Kota Banjarmasin Sugito Said mengakui dokumen RTRW telah rampung digodok pihaknya, kini teknisnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Raperda RTRW sendiri sudah diserahkan ke DPRD Banjarmasin untuk digodok lebih lanjut. Untuk pelaksanaannya telah ditangani pihak Dinas PUPR Banjarmasin,” kata Sugito Said kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.

Terpisah, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi mengakui ada beberapa hal yang penting menjadi pokok pembahasan revisi RTRW Kota Banjarmasin.

“Memang, RTRW Banjarmasin tahun 2020-2040 ini lebih detail. Sebab, awalnya pada RTRW 2013-2030 ingin mewujudkan Kota Seribu Sungai yang aman, nyaman dan menarik untuk majunya kegiatan sosial, budaya, pariwisata, perdagangan dan jasa,” kata Sukhrowardi.

BACA JUGA : Revisi RTRW Kota Banjarmasin Agar Tak Terganjal, Ini yang Harus Dipenuhi

Namun, karena berkelindan dengan rencana pemerintah pusat memindahkan ibukota negara ke Kalimantan Timur, Sukhrowardi menegaskan maka  arah RTRW Banjarmasin tahun 2020-2040 menyasar Banjarmasin sebagai gerbang Pulau Kalimantan.

“Jadi, pusat pelayanan perkotaan pun harus terintegrasi dengan konsep kota metropolitan Banjarbakula. Sementara, Banjarmasin ke depan tentu menguatkan pariwisata berbasis sungai untuk mendorong peningkatan pelabuhan, industri, pusat pelayanan umum sosial. Tak ketinggalan adalah karakteristik Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa. Ini harus jadi atensi dewan,” imbuh anggota Komisi III DPRD Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini/Didi GS
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.