PDR Kelayan Timur dan KIT Mantuil Masuk Item Revisi RTRW Banjarmasin

0

SEMPAT terunda akibat belum disetujui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kini revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin tahun 2020 dikebut lagi.

RAPERDA rencana tata ruang wilayah ini sendiri akan mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2013, harus mengantongi persetujuan substasi dari Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Hal ini menyangkut keselerasan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, agar tak terjadi kerancuan.

Dipimpin Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Walikota Hermansyah, tim terlibat dalam penggodokan revisi RTRW Banjarmasin tahun 2020 berlangsung cukup hangat di Ruang Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (10/6/2020).

Ada enam materi jadi sorotan Pemkot Banjarmasin yakni menyangkut rencana jalur kereta api, pengembangan pusat distribusi regional. Kemudian,  rencana pengembangan kawasan industri terpadu di Kelurahan Mantuil. Lalu, soal sumber daya air, rencana jaringan jalan dan jembatan dan pembangunan incinerator.

BACA : Tiga Syarat Tak Lengkap, RTRW Banjarmasin Belum Disetujui Kementerian ATR

“Hasil rapat dan kajian ini akan melengkapi laporan yang telah dibuat oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Kalsel. Sebab, dari laporan TKPRD Provinsi Kalsel, ada beberapa hal yang harus dilengkapi,” tuturnya.

Walikota Ibnu Sina mengungkapkan beberapa item yang dilengkapi itu seperti rencana jalur kereta api, rencana pusat distribusi regional (PDR), Kawasan Industri Terpadu (KIT) Mantuil, sumber daya air sungai, rencana jaringan jalan provinsi dan jembatan hingga pembangunan incinerator.

“Tentunya, dari hasil rapat ini bisa menghasilkan rumusan tepat dalam melengkapi bahan yang sudah ada,” pungkas Ibnu Sina.

Untuk lokasi Pusat Distribusi Regional (PDR) Banjarmasin telah disiapkan lahan seluas 5 hektare di Kelurahan Kelayan Timur. Berikutnya, Kawasan Industri Terpadu (KIT) Mantuil telah disiapkan untuk keperluan industri manufaktur di atas lahan seluas 347 hektare.

Pengelolaan KIT Mantuil ini bekerjasama dengan PT Pelindo dan badan pengelola. Saat ini, sudah ada beberapa perusahaan yang berminat investasi  seperti PT Conch, Pertamina dan Bridgestone.

BACA JUGA : Revisi RTRW Kota Banjarmasin Agar Tak Terganjal, Ini yang Harus Dipenuhi

Skema yang ditawarkan dalam investasi ini bagi calon investor, apakah akan membebaskan lahan sendiri atau melibatkan Pemkot Banjarmasin. Bahkan, proses perizinan dan rekomendasi tengah digosok Disperindag Provinsi Kalsel untuk diajukan ke Kementerian Perindustrian.

Dalam rapat itu, juga dibahas soal penyediaan alat pembakar limbah (incinerator) yang sangat dibutuhkan Pemkot Banjarmasin, karena saat ini juga memiliki RSUD Sultan Suriansyah serta sampah beracun dan berbahaya berkategori B3. Rencananya, mesin ini akan dibangun di TPA Basirih di atas lahan seluas 3 hektare.

Pemkot Banjarmasin pun menargetkan jika sudah mendapat persetujuan substasi dari Gubernur Kalsel, dan Kementerian ATR/BPN, maka bisa diajukan kembali ke DPRD Banjarmasin untuk disahkan menjadi produk hukum pengganti perda lama pada Agustus 2020 mendatang. Termasuk, penyiapan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bagi incinerator di TPA Basirih pada Desember 2020 mendatang.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.