Tangani Perkara Narkoba, Komisi I DPRD Kalsel Ingatkan Penegak Hukum Lebih Jeli

0

MENGAPRESIASI tangkapan kasus kakap narkoba telah berhasil dibongkar jajaran Polda Kalsel, toh Komisi I DPRD Kalimantan Selatan tetap mengingatkan agar perang terhadap jaringan bisnis haram itu tetap ditabuh terus menerus.

TAK hanya meminta aparat kepolisian, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan di DPRD Kalsel meminta agar jajaran Kejati Kalimantan Selatan selaku eksekutor penuntutan perkara juga lebih jeli dalam menanganai perkara narkoba.

Hal ini diungkap Sekretsris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (24/9/2020). Menurut dia, jika tuntutan atau putusan masih dianggap ringan oleh masyarakat khususnya pelaku narkoba, maka berdampak tak ada efek jera yang dirasakan.

BACA : Terbukti Bandar Narkoba, Jaksa Tuntut Habibi Dan Jayadi Dihukum Seumur Hidup

Begitu juga terhadap penegak hukum pemutus perkara seperti pengadilan, anggota Komisi I DPRD Kalsel asal PKB ini i meminta agar kasus narkoba yang ditangani harus lebih mempelajari secara mendalam dasar-dasar dan langkah yang terjadi.

“Ini kita kaitkan dengan kondisi masyarakat yang sangat berdampak negatif akibat narkoba, sehingga untuk bisa menetapkan putusan yang setinggi-tingginya,” kata H Suripno Sumas.

Bagi mantan pejabat Pemkot Banjarbaru ini,narkoba bukan saja menjadi masalah lokal, tetapi merupakan masalah nasional yang masih marak terjadi didaerah-daerah. Karenanya, narkoba merupakan masalah besar bagi negara Indonesia dan kejahatan narkoba memang sangat perlu ditekan hingga dibasmi.

BACA JUGA : Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Sindikat Internasional Sabu 300 Kilogram Rampung

Disinggung adanya kasus pelaku narkoba dengan bukti seberat 32 kilogram yang masih berproses di pengadilan, namun dituntut hukum seumur hidup oleh jaksa penuntut umum? Politisi senior PKB ini menyatakan hal itu merupakan hak eksekutor yang menilai berat tidaknya perbuatan terdakwa tersebut.

“Nah itu hak mereka (penuntut), mudah-mudahan itu juga sejalan dengan apa yang ada dalam pemikiran para hakim dalam kaitan memutuskan. Nah kalau sejalan seperti ini, insya Allah penegakan hukum dan pencegahan narkoba bisa berjalan baik. Tapi jika masing-masing penegak hukum membuat persepsi berbeda maka itulah yang jadi kendala sehingga predaran narkoba di Kalsel masih merajalela,” papar Suripno.

BACA JUGA : Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Dewan Apresiasi Polda Kalsel

Seperti diketahui, saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin tengah menyidangkan dua terdakwa kasus narkoba seberat 32 kilogram yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya yaitu Ahmad Said alias Habibi dan Jayadi, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana pada Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.