Kuasa Hukum Habibi Minta Polisi Tangkap ‘Amang Abul’ Bos Besar Narkoba Misterius

0

PERSIDANGAN terdakwa bandar narkoba, Said Ahmad alias Habibi bersama rekannya, Jayadi yang sedianya digelar pada Selasa (14/7/2020) pukul 13.00 Wita, akhirnya molor hingga pukul 16.00, hingga berakhir jelang senja di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

SIDANG untuk membuktikan kepemilikan sabu dan ineks yang menghebohkan awal Januari 2020 lalu seberat 32 kilogram, menghadirkan dua polisi sebagai saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang menangkap kedua terdakwa.

Kedua polisi anti narkoba ini pun dimintai kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Banjarmasin, Moch Yuli Hadi. Dua polisi ini pun dicecar majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Thoriq dan Agus Subagya, secara bergantian.

BACA : Habibi, Sang Bandar Narkoba Jaringan Internasional Diadili Dan Dijerat Pasal Berlapis

Hingga berdasar keterangan saksi dan fakta persidangan, terungkap sang pengendali atau bos besar narkoba di belakang Said Ahmad alias Habibi dan Jayadi, tersebutlah nama ‘Amang Abul’.

“Kami mempertanyakan mengapa sosok yang bernama Amang Abul ini seakan tidak tersentuh. Padahal, dia yang menyuplai sabu dan ineks seberat 32 kilogram lebih yang menghebohkan itu,” kata kuasa hukum terdakwa, Fauzan Ramon.

Sementara kedua terdakwa hanya bisa menyaksikan sidang yang digelar secara virtual di tengah pandemi Covid-19 di ruang tahanan PN Banjarmasin.

BACA JUGA : Berakhirnya Sepak Terjang Habibi, Sang Gudang Narkoba Kalsel

Fauzan mengatakan sebenarnya kliennya, Said Ahmad alias Habibi dan Jayadi bukan pemilik barang haram itu sebenarnya. Justru, dia mengklaim sang bandar yang mengendalian seluruh peredaran narkoba dan ineks di Kalimantan Selatan, termasuk para pemain yang telah berhasil dibongkar pihak polisi adalah sosok misterius bernama Amang Abul.

“Klien kami, yakni Said Ahmad hanya menyimpan barang itu atas perintah Amang Abul, begitu bertemu di salah satu kamar hotel di Banjarmasin. Sedangkan, Jayadi hanya mendapat fee dari penjualan sabu atau ineks dari Said Ahmad,” tutur Fauzan Ramon.

BACA JUGA : Wisnu: Tampang Said AZA Tak Mencurigakan, Tapi Pengedar Sabu Terbesar.

Ia pun meminta agar sosok misterius bernama Amang Abul ini harus segera ditangkap pihak kepolisian. “Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak Polda Kalsel dan kepolisian untuk bisa menangkap bandar narkoba yang bernama Amang Abul itu,” kata pengacara kondang ini.

Didampingi tim pengacaranya seperti Bahrudin dan Budi Prayitno, keduanya merupakan purnawiran polisi dan Atiyani, Fauzan mempertanyakan kenapa sosok bernama Amang Abul tidak dikejar.

“Tentu pihak kepolisian mengetahui ciri-ciri fisik Amang Abul, dari keterangan dua terdakwa yang telah ditangkap dan diadili ini,” kata Fauzan.

BACA JUGA : Tangkapan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Ditresnarkoba Polda Kalsel

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (21/7/2020) mendatang. Untuk diketahui, JPU Thoriq dan Agus Subagya mendakwa kedua terdakwa yang diduga kuat merupakan bandar narkoba jaringan internasional ini dengan pasal berlapis yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penangkapan Said Ahmad dan Jayadi ini merupakan rangkaian dari kasus narkoba yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin, usai sebelumnya meringkus satu per satu para pengedar di bawah kendali terdakwa dalam dua tahun terakhir ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/07/14/kuasa-hukum-habibi-minta-polisi-tangkap-amang-abul-bos-besar-narkoba-misterius/
Penulis Iman Satria/Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.