Sasar Pasar Desa Guntung, Pelanggar Prokes Covid-19 Disanksi Push Up

0

WARGA Hulu Sungai Utara (HSU) masih saja nekat melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Akhirnya, mereka yang kedapatan tak bermasker, langsung dikenakan sanksi di tempat.

OPERASI yustisi untuk menegakkan Peraturan Bupati HSU Nomor 37 Tahun 2020 dalam menerapkan dispilin prokes Covid-19 dijalankan petugas gabungan dimotori Satpol PP dan dibackup Polres HSU dan Kodim 1001/Amuntai.

Sasaran razia masker ini pun ke wilayah yang dianggap rawan penyebaran Covid-19, terutama pasar-pasar tradisional, perdesaan dan kecamatan.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam SW mengungapkan sesuai hasil data jumlah yang melanggar prokes pada Rabu (16/9/2020), tercatat ada 33 orang.

BACA : KPU HSU Pastikan Seluruh Tahapan Pilgub Kalsel 2020 Kedepankan Prokes

Mereka terjaring operasi yustisi di Pasar Desa Guntung, Kecamatan Amuntai Utara. Puluhan orang ini pun dikenakan sanksi, di antaranya 7 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Mereka diminta menyapu di titik kotor yang ada di Pasar Desa Guntung.

“Sisanya, 25 pemuda mendapat pembinaan fisik secara terukur. Di antaranya hukuman push up dan satu orang membayar denda Rp 100 ribu,” ucap Alam.

BACA JUGA : Bagikan Masker dan Beras, Sat Polair Polres HSU Suluh Masyarakat Soal Perbup 37/2020

Ia menerangkan sudah 8 kali digelar razia yustisi di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres HSU. Alam mengakui fokus petugas gabungan menyasar Pasar Induk Amuntai, hingga pasar desa yang ada di tiap kecamatan di Kabupaten HSU.

“Lewat operasi yustisi, kami menekankan agar warga benar-benar disiplin mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.