Sudah Tiga Tahun Lebih Berlaku, PDAM Bandarmasih Berdalih Hanya Jalankan Permendagri

0

LAMA sudah berlaku sejak Juli 2017 silam hampir berjalan tiga tahun lebih, baru per Oktober 2020 nanti, pemberlakukan batas minimum pemakaian air leding 10 meter kubik (m3) dicabut Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dengan dalih mendengarkan keluhan publik.

UNTUK diketahui, dari 23 klasifikasi atau golongan tarif pelanggan PDAM Bandarmasih hanya golongan Rumah Tangga A1-1 dan Rumah Tangga A1-2 yang dikenakan tarif pemakaian minimum (m3) dengan harga per kubik air Rp 2.000 dan Rp 2.260, ditambah beban biaya pemeliharan meter air Rp 9.000.

Berdalih mengacu ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016, semua klafisikasi golongan tarif pelanggan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin itu diberlakukan sama.

Tarif pukul rata 10 kubik air ini dikenakan bagi pelanggan sosial khusus 1 dan 2, hingga industri besar, harga air pun dari termurah Rp 1.030 hingga Rp 11.616 per m3. Ini belum ditambah, biaya pemeliharaan meter air dari terkecil Rp 7.000 sampai tergede Rp 110 ribu.

BACA : Baru Disosialisasikan, Tarif Air PDAM Bandarmasih Sudah Lama Naik Disoal YLK Kalsel

“Sejak diumumkan Walikota Banjarmasin pada hari ini, maka pemberlakuan pemakaian minimum 10 kubik resmi dicabut. Memang, pemberlakuan 10 kubik ini sudah berlangsung sejak Juli 2017,” ucap Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (16/9/2020).

Ia mengklaim pihaknya hanya menerapkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 serta peraturan lainnya terkait pengelolaan layanan dasar air bersih bagi warga.

BACA JUGA : Beli Bahan Kimia hingga Penyusutan Nilai Aset, Laba PDAM Bandarmasih Alami Penurunan

Lantas seperti apa Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum itu?

Permendagri yang dibuat di era Mendagri Tjahjo Kumolo pada 6 September 2016, dan diundangkan pada 15 September 2016 itu mengacu pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dalam Pasal 2 pada Bab II Kebijakan Penetapan Tarif Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tegas mengamanatkan dasar penghitungan dan penetapan tarif itu harus mengacu pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas.

Nah, unsur terpenting dalam penetapan tarif ini pun mengacu ke upah minimum provinsi (UMP) serta tidak boleh melampaui 40 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan. Bahkan, bagi masyarakat berpenghasilan rendah pun diamanatkan untuk memberlakukan tarif setinggi-tingginy sama dengan tarif rendah.

BACA JUGA : Berlaku Efektif Oktober, Walikota Ibnu Sina Cabut Kebijakan Pemakaian Air Leding 10 Kubik

Walau, di kelompok pelanggan tertentu, diperbolehkan pengenaan tarif progresif demi penghematan penggunaan air minum. Bahkan, Permendagri ini pun menegaskan soal adanya unsur penghematan air.

Apakah dengan tarif pukul rata yang sudah berlaku tiga tahun lebih itu dengan konsep penghematan air atau sejalan dengan beban biaya yang telah lama ditanggung para pelanggan PDAM Bandarmasih? Ini jika diukur dengan seringnya terjadi kebocoran pipa yang mengganggu distribusi air bersih di kota ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.