Ditegur Sekdaprov Kalsel, Wajib Swab Bandara Syamsudin Noor Mendadak Dihentikan

0

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin mendadak menghentikan pengetatan pintu masuk provinsi Kalimantan Selatan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, di Banjarbaru, terhitung sejak Rabu (16/9/2020) ini.

KEPUTUSAN yang diambil pengampu kebijakan di ibukota Kalsel ini terbilang mengejutkan. Pasalnya, penugasan 7 petugas medis dibagi dua shift di bandara itu, belum sampai 24 jam diterapkan. Ada apa?

Rupanya, penghentian wajib tes swab di akses pintu masuk, bagi warga luar kota khususnya dari DKI Jakarta ini menyusul terbitnya surat Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, tertanggal 15 September 2020.

“Kita sempat sehari melakukannya. Dan kemudian mendapat surat dari Sekdaprov Kalsel, jadi kita tunda sementara waktu,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi kepada awak media, Rabu (16/9/2020).

BACA : Cegat Penumpang asal Jakarta, Tim Dinkes Banjarmasin Uji Swab di Bandara Syamsudin Noor

Machli menyatakan, pemberhentian wajib swab sementara itu telah disampaikan dan disepakati oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Dalam surat itu, menyebut surat Dinkes Banjarmasin soal pemeriksaan swab pelaku perjalanan dari Jakarta ke Banjarmasin, tidak sejalan dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Kendati begitu, Machli menegaskan bahwa Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2020 berlandaskan pada Undang-Undang 24/2007 tentang penanggulangan bencana. Serta Keputusan Presiden Nomor 11/2020 mengenai penetapan kedarutan kemasyarakatan Covid-19 dan Keppres Nomor 12/2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19, yang belum dicabut.

“Jadi landasan dasar Instruksi Walikota Banjarmasin sudah masuk,” tegasnya.

BACA JUGA : Tarik Rem Darurat Cukup di DKI Jakarta, Banjarmasin Hanya Minta Ketatkan Pintu Masuk Bandara

Lantas, apakah sebelumnya tidak koordinasi dengan Pemprov Kalsel terkait pemberlakuan wajib swab di bandara internasional tersebut? Juru Bicara GTPP Covid-19 Banjarmasin itu menyebut sebelumnya sudah ada koordinasi dengan baik.

Dalam hal ini, Machli sebut telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinkes Provinsi Kalsel, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak PT Angkara Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Syamsudin Noor, Senin (14/9/2020).

“Semua sudah terkoordinasi dengan baik. Mungkin ada pertimbangan lain, yang mungkin harus di koordinasikan lagi dengan provinsi,” ujarnya.

BACA JUGA : Anggota Komisi I DPR RI: Citra Indonesia Bisa Buruk Akibat Pemimpin Daerah Tak Disiplin Protokol Covid-19

Atas pemberhentian sementara pengetatan di pintu masuk bandara ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berencana akan memperketat penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan di dalam kota.

Hal itu bertujuan agar tidak ada potensi gelombang kedua kasus Covid-19 di ibukota Kalsel. Mengingat, saat ini Dinkes menyatakan hanya tersisa 6 kelurahan di Banjarmasin yang berstatus zona merah.

Selain itu, Machli menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel. Mengunggu intruksi selanjutnya, kapan pengetatan pintu masuk di bandara itu kembali dijalankan.

“Kita akan memperkuat penegakan sanksi nya seperti di Perwali 68/2020. Mendisiplinkan masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA : Ikuti Tes Swab Massal, 40 Warga Banjarmasin Dinyatakan Positif Corona

Sebelumnya, Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi mengeluarkan surat ditujukan ke Ketua Tim Satgas Covid-19 Provinsi Kalsel tertanggal 10 September 2020. Ini menyusul, DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga para penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor asal Jakarta harus menjalani tes swab berlangsung sejak 14-28 September 2020.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.