Jual Sabu, Dua Warga HSU diamankan Satnarkoba Polres Tabalong

0

SELANG satu hari ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tabalong, satuan resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap HRT (51 tahun) bersama seorang temannya AS (31 tahun).

HRT
sendiri merupakan warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menjual narkotika jenis sabu kepada MH (34 tahun) yang telah di amankan resnarkoba Polres Tabalong satu hari sebelumnya.

Kapolres Tabalong, AKBP Muchdori melalui Kasubbag Humasnya, AKP H Ibnu Subroto ketika dikonfirmasi membenarkan, satresnarkona Polres Tabalong sudah berhasil mengamankan bandar sabu yang telah menjualnya kepada MH cs.

BACA : Pesta Sabu, Lima Pemuda Digelandang Ke Polsek Tanjung

“Kasus HRT ini merupakan pengembangan kasus sabu yang melibatkan lima pemuda Tabalong dalam penggunaannya,” ujarnya kepada awak media, Senin (14/9/2020).

HRT sendiri ungkapnya diamankan setelah petugas resnarkoba Polres Tabalong dengan perantara MH yang menyamar sebagai pembeli.

Dari kesepakatan transaksi ini HRT diamankan dikediamannya yang beralamat dijalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Rabu (9/9/2020).

“Saat bertransaksi inilah teman HRT, AS mengantarkan sabu yang dipesan oleh petugas yang menyamar ke kediaman HRT,” ujarnya.

Hal tersebut guna mejalankan program prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yaitu penguatan Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Sementara, Kasat resnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri mengungkapkan saat penangkapan, AS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan melempar 1 buah plastik klip yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,53 gram.

“Saat digeledah, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram di Saku celana sebelah kiri dan 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket plastik klip serbuk bening dengan berat masing-masing 0,18 gram, 0,18 gram dan 0,18 gram,” ucapnya.

Serta tambahnya 1 bungkus plastik klip yang berisi 2 paket plastik klip serbuk bening diduga narkotika jenis sabu seberat berat masing-masing 0,26 gram dan 0,26 gram.

“Dari pengakuan AS sabu tersebut merupakan milik HRT, saat ini HRT dan AS sudah diamankan Polres Tabalong beserta buktinya berupa sabu seberat 3.81 gram dan uang sebesar empat ratus ribu rupiah serta 1 buah hp,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.