Polemik Penutupan Akses TPA di Kompleks Bumi Intan Berkah Banjarmasin Kian Meruncing

0

POLEMIK penutupan akses menuju Taman Pendidikan Alquran (TPA) di kawasan Perumahan Bumi Intan Berkah, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, kian meruncing.

INI setelah pihak pengembang (developer) serta warga perumahan Bumi Intan Berkah masih ngotot enggan membuka jalan menuju lembaga pendidikan tersebut.

Padahal, akses yang ditutup tersebut merupakan jalur vital warga kampung di sekitar kompleks, yang acapkali digunakan berangkat menuju TPA.

Memang sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dibuat oleh dinas terkait di lingkup Pemkot Banjarmasin, untuk mendorong pihak developer membuka akses menuju TPA yang dimaksud. Kesepakatan ini juga didukung oleh Camat Banjarmasin Timur, Lurah Sungai Lulut, serta aparat kepolisian-TNI, pada Rabu (9/9/2020) tadi.

Namun, pengacara senior, Busyairi Ali, selaku perwakilan warga kampung yang keberatan atas penutupan akses tersebut mengatakan penduduk di kompleks itu masih enggan dan meminta jalan menuju TPA tersebut ditutup mati saja. Ini sesuai hasil rapat yang mereka ikuti dengan perwakilan warga kompleks, pada Rabu (13/9/2020) kemarin.

BACA JUGA: Akses Jalan Ditutup, Warga Sungai Lulut Mengadu Ke Camat Banjarmasin Timur

“Menindaklanjuti itu, sempat terjadi pertemuan secara internal pada 13 September tadi malam. Yang hasilnnya menghasilkan jalan buntu. Orang-orang yang ada di Kompleks Perumiahan Bumi Intan Berkah (masih) meminta (jalan) harus ditutup mati,” ujar Busyairi.

Busyairi serta warga yang keberatan jelas saja makin menyayangkan sikap yang diambil oleh warga perumahan tersebut. Sebab, keberadaan TPA di sekitar kawasan itu sendiri sudah ada sejak kompleks tersebut belum dibangun.

Apalagi, dalam pertemuan internal tadi malam, Busyairi mengaku pihak developer serta penduduk kompleks tidak memperkenankan warga kampung untuk mengikuti pertemuan tersebut.

“Kalau ditutup mati, juga melanggar UU. Bisa dipidana karena menutup akses yang menghubungkan ke suatu tempat. Apalagi yang dibangun perumahan itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tegas Busyairi.

BACA : Paman Birin Resmikan Jembatan Sungai Lulut dan Sungai Gardu

“Secara undang-undang tidak boleh ditutup. Bahkan dipasang portal pun sebenarnya tidak boleh. Hanya boleh dipasang polisi tidur, pos jaga. Nah, kalau dipasang portal (seperti ini) harus disetujui,” ujarnya lagi.

Lantas, langkah apa yang akan dilakukan Busyairi dkk setelah ini? Pihaknya mengakui hari ini akan bertemu terlebih dulu dengan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Jika tidak ada kesepakatan, maka pihaknya berencana akan membawa polemik ini ke ranah hukum.

Menurut Busyairi, Walikota Banjarmasin tentu harus bersikap lantaran lurah dan camat yang menaungi kawasan tersebut sudah bersepakat agar portal yang dimaksud harus dibongkar.

“Itu TPA tanpa biaya hanya lembaga sosial. Dan TPA itu menampung 73 murid. Mereka harus berjalan kaki keliling sejauh 1,5 kilometer gara-gara akses jalan itu ditutup total,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.