Pengacara di Kotabaru Berharap Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Pengemban Dakwah seperti Kasus Despi

0

PRAKTIK kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di media sosial masih acapkali terjadi di Indonesia. Paling baru, ada kisah Despianoor Wardani. Guru honorer SLB di Kotabaru, Kalsel itu terpaksa sempat mengenyam sel penjara lantaran mengunggah status bertema ‘khilafah’ di akun Facebook pribadinya.

BERUNTUNG, Despi sudah dibebaskan oleh aparat, pada Rabu (9/9/2020) lantaran tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan. Tepat pukul 23.00 WITA ia dibebaskan dan dijemput oleh tim kuasa hukum Janif Zulfiqar.

Despi sumringah karena tak lagi memakai rompi oranye tahanan. Berkali-kali, ia pun mengucap syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantunya selama 3 bulan lebih di jeruji besi.

Dia pun menganggap ini ujian dan tidak membuatnya jera untuk terus berdakwah. Bahkan, ia mengaku berkomitmen untuk semakin bersemangat. “Karena itu (dakwah) memang perintah Allah dan RasulNya,” tegas Despi.

BACA JUGA: Jaksa Pakai Pasal Kedaluwarsa, Hakim PN Kotabaru Vonis Bebas Despi

Despi setelah bebas sempat dibawa ke Siring Laut Kotabaru, untuk bertemu para ulama, yang telah setia mengikuti persidangan terakhirnya sejak pagi hari. Para ulama ini berdatangan dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan, untuk mendukung pembebasan Despi.

“Sangat terharu, semuanya begitu peduli dengan kita, padahal kenal juga tidak,” ucap Despi mengungkap perasaannya. Ia turut diberi semangat para ulama, dan mengucapkan selamat atas pembebasannya.

“Alhamdulillah, Allah SWT berikan kemudahan. Karena kalau kita lihat, kasusnya ini memang tidak pantas untuk dipermasalahkan,” tegas Guru Taufik, Pengasuh Majelis Taklim Darul Hikmah Banjarbaru saat menemani Despi di Siring Laut.

Sebelumnya, Despi telah didakwa melawan pemerintah, lewat saran dan kritiknya bertema ‘khilafah’ di media sosial Facebook, yang ternyata telah ditolak majelis hakim, lantaran dasar hukum tuntutan yang tidak jelas.

Akhirnya setelah menunggu lama, dari siang sampai hampir tengah malam, Despianoor dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru.

“Saya berharap, tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap pengemban dakwah. Ayo semuanya tetap bersemangat memberi pencerahan kepada umat,” ajak Janif Zulfiqar, kuasa hukum Despianoor.

BACA JUGA: Bertahan hingga Malam, Para Ulama Ingin Menjemput Pembebasan Despi

Sementara itu, dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang ditandatangani Panitera Muda Pidana, Muhammad Zeldy Ferdian ada tujuh poin hasil persidangan yang disampaikan oleh majelis hakim.

Pertama, majelis hakim menyatakan segala keberatan dari penasihat hukum terdakwa Despianoor Wardani telah diterima. Kedua, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Reg.Per.PDM-077/0.312/Eku.2/07/2020 tanggal 7 Agustus 2020 batal demi hukum.

Ketiga menghentikan pemeriksaan perkara nomor 198/Pid.Sus/2020/PN Ktb atas nama Despianoor Wardani. Keempat, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru mengembalikan Berkas perkara Nomor 198/Pid,Sus/2020/PN Ktb atas nama Despianoor Wardani tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kelima, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru mencoret Perkara Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN Ktb atas nama Despianoor Wardani alias Ecet bin Alm Junaidi tersebut dari register. Keenam, memerintahkan terdakwa Despianoor Wardani dibebaskan dari tahanan, serta poin yang ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan ini diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari Senin 7 September 2020 oleh Christina Endarwati selaku Hakim Ketua, Meir E.Batra Randa dan Eko Murdani I.Y Simanjuntak , masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam Sidang terbuka untuk Umum pada hari Rabu 9 September 2020. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.