Akui Perbuatannya, Kepsek dan Bendahara SMPN 12 Banjarmasin Menunggu Tuntutan Jaksa

0

DUDUK di kursi pesakitan, dua terdakwa dugaan kasus korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2016-2018 senilai Rp 500 juta, Kepala SMPN 12 Banjarmasin Hairan bersama bendaharanya, Agustina Wahidah dikorek keterangannya di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/9/2020).

AGENDA sidang dengan pemeriksaan terdakwa ini, baik Hairan maupun Agustina Wahidah, mengakui perbuatannya. Ia pun dicecar bergantian baik majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukumnya dari kantor pengacara, Masdari Tasmin.

Dakwaan yang dikenakan JPU Arief Ronaldi dan Nani Arianti soal adanya laporan fiktif hingga dana BOS tidak bisa dipertanggungjawabkan berkisar Rp 300 juta sampai Rp 500 juta.

Ketika dicecar hakim ketua Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota, Ahmad Gawi dan Dana Hanura, dua terdakwa ini pun mengakui perbuatannya. Ini ditambah, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel pun tak dibantah kedua terdakwa terkait penggunaan dana BOS yang dikelola di SMPN 12 Banjarmasin.

BACA : Bikin Laporan Fiktif, Kepala SMPN 12 Banjarmasin Dan Bendahara BOS Diadili

Sidang pun tak berlangsung lama, hingga diputuskan hakim ketua agar JPU segera menyiapkan surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan pekan depan, Rabu (16/9/2020).

Kini, JPU pun tinggal membuktikan pasal mana yang dianggap terpenuhi unsurnya. Dari dua dakwaan, pada pasal primer dipasang Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara di dakwaan sekunder, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.