Masalah Bupati Balangan Diungkap Lagi, Kuasa Hukum : Pelapor Kasus Cek Kosong juga Tersangka!

0

KASUS dugaan pemberian cek kosong yang melibatkan Bupati Balangan, Ansharuddin kembali dikorek. Kali ini, desakan DPD Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu.

PERWAKILAN dari LSM itu pun mendatangi Kantor Kejati Kalsel, Selasa (1/9/2020) guna mempertanyakan kelanjutan kasus yang melibatkan orang nomor satu di Pemkab Balangan itu.

Kuasa hukum Bupati Balangan H Ansharuddin, Muhammad Pazri menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Termasuk, adanya desakan dari elemen masyarakat.

“Kami juga melapprkan balik pelapor dalam kasus ini, Dwi Putra Husien. Bahkan, yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka oleh Polda Kalsel,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com, Rabu (2/9/2020). 

BACA : Kejati Kalsel Pastikan Kasus Dugaan Cek Kosong Ansharuddin Tetap Diproses

Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) ini menegaskan pada 9 Juli 2020 lalu, pihaknya telah menerima surat keterangan penetapan tersangka terhadap terlapor oleh Polda Kalsel.

“Dwi dijadikan tersangka dengan dugaan Pasal 378 tentang penipuan 368 sub 263 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai turut serta dalam permufakatan jahat,” tutur Pazri.

Advokat muda ini pun menegaskan dalam posisi kasus yang tengah dihadapi klienya, Bupati Balangan H Ansharuddin sebenarnya tidak ada masalah.

“Makanya, kami minta keadilan juga terhadap kasus hukum yang mendera klien kami. Jadi, ada keseimbangan hukum, apalagi nuansa politik sangat kuat jelang pilkada serentak ini,” ucap Pazri.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Bupati Balangan Nilai Dakwaan Kepada Kliennya Tidak Sah

Ia memaklumi dalam penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih, semua perkara berasal dari laporan masyarakat yang diperkuat bukti kuat harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Ini demi adanya kepastian hukum di negeri ini. Dalam kasus pelapor klien kami yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejati Kalsel untuk disidangkan,” ucapnya.

Pazri pun enggan mengomentari aksi massa yang mengatasnamakan LSM Pekat IB untuk mendesak pengusutan kasus Bupati Balangan H Ansharuddin.

“Itu hak mereka. Kalau ada kaitannya dengan soal pilkada, tentu ada. Yang pasti, kami ingatkan dalam mengamati sebuah kasus hukum itu tidak boleh hanya asumsi untuk menyudutkan orang. Namun, harus ada bukti dan fakta yang kuat,” tandas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.