Klaim Lebihi Kuota, Pertamina Akui Ada Jalur Ilegal Distribusi LPG Bersubsidi

0

MEMEGANG kendali dan monopoli pengelolaan minyak dan gas, PT Pertamina melalui Area Banjarmasin memastikan pasokan liquified Petroleum gas (LPG)  di ibukota Kalimantan Selatan masih relatif aman.

SALES Area Manager PT Pertamina Banjarmasin, Drestanto N Wardana menegaskan untuk penyaluran LPG yang beredar di pasaran itu terbagi dalam dua jenis subsidi dan non subsidi.

“Untuk LPG yang subsidi dalam tabung ukuran tiga, lima dan 12 serta 50 kilogram. Adapun tabung warna hijau berbentuk melon yang jelas tulisannya untuk masyarakat miskin. Jadi, kuota untuk peruntukannya juga terbatas,” ucap Drestanto N Wardana kepada awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (2/9/2020).

Sebaliknya, papar Drestanto, untuk pendistribusian gas minyak bumi yang dicairkan non subsidi, kuota dan penggunananya tidak terbatas.

BACA : Hiswana Migas Kalsel Berharap Ada Penambahan Kuota LPG 3 kg Saat Pandemi Covid-19

Ia membeberkan untuk kuota LPG Kalsel tahun 2020 ditetapkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditujukan kepada Gubernur Kalsel pada Februari 2020 sebanyak 89.963 metrik ton.

“Sedangkan, realisasi penyaluran gas LPG untuk Kalsel hingga 31 Juli 2020 sudah sebanyak 53.810 metrik ton,” ucap Drestanto.

Padahal, kata dia, sesuai ketentuan Pertamina hanya bisa menyalurkan maksimal 52.431 metrik ton.

“Jadi sebenarnya kami sudah menyalurkan kuota lebih dari yang seharusnya hingga batas bulan Juli 2020 itu mencapai 102,6 persen,” kata dia.

BACA JUGA : Gas Melon Langka, YLK Usul Kuota LPG 3 Kilogram untuk Wilayah Kalsel Ditambah

Drestanto mengakui selama ini jalur distribusi gas LPG dari banker menuju depot pengisian-pengisian, kemudian disalurkan oleh agen ke pangkalan maupun sub penyalur, terbilang panjang mata rantainya.

“Seharusnya jalur pendistribusian yang benar adalah dari pangkalan langsung ke rumah tangga, ke usaha mikro, atau ke nelayan. Karena ada program pemerintah konversi bagi nelayan dari BBM ke LPG 3 kilogram,” kata Drestanto.

Pejabat BUMN ini pun tak memungkiri ternyata ada jalur distribusi ilegal atau tidak seharusnya. Yaitu melalui pengecer ataupun pedagang keliling.

“Pada ranah ini, kadang Pertamina dan Hiswana Migas tak bisa mengawasi atau mengontrolnya, karena hanya bisa mengontrol sampai pangkalan,” tuturnya.

” Jadi seharusnya dari pangkalan ke user (pengguna), atau tidak melalui pengecer atau pedagang keliling,” tandas Drestanto.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana/Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.