DINAS Sosial Kota Banjarmasin menerapkan prosedur ketat terkait orang yang hendak dititipkan ke rumah singgah, di Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan.
SETIDAKNYA orang yang dititipkan harus mengantongi surat hasil rapid test. Surat itu harus dikelurkan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Sebab, di tengah masa pandemi virus Corona (Covid-19) saat ini, rentan terjadi penularan.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto menerangkan bahwa prosedur tersebut juga diterapkan sebagai upaya melindungi seluruh warga rumah singgah, baik petugas maupun warga binaan.
“Kami tidak bermaksud mendiskriminasi. Kami khawatir kalau penghuni rumah singgah ada yang terpapar. Kami bisa kesulitan menangani nantinya,” beber Iwan Ristianto kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (28/8/2020).
BACA : Dilema Rumah Singgah Baiman : Overkapasitas, Penghuni Sampai Tidur di Lantai
Ia menjelaskan, petugas di rumah singgah saat ini hanya ada tujuh orang. Ketujuh orang itu, berjaga bergantian di rumah singgah. Walhasil, jika ada yang terpapar, menurut Iwan, pelayanan di rumah singgah bakal terkendala.
“Sebelum pandemi, total jumlah penghuni rumah singgah ada 38 orang. Nah, ketika pandemi kini berjumlah 52 orang. Umumnya adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang-orang terlantar,” jelasnya.
BACA JUGA : 140 Orang Pengidap Corona di Kalsel Berhasil Sembuh, Terbanyak dari Banjarmasin dan Balangan
Lantas bagaimana dengan orang-orang yang biasanya dititipkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, dari hasil operasi atau lain sebagainya?
Iwan memastikan pihaknya menyediakan ruangan khusus. Setelah itu, pihaknya juga bakal melakukan rapid test sendiri di rumah singgah.
“Kami sudah berkoordinasi melalui ke Dinas Kesehatan dan puskesmas di tempat. Jadi, petugas yang langsung datang. Apabila petugas sedang sibuk, kami yang mendatangi petugas,” pungkas Iwan.(jejakrekam)