Dengarkan Kapolda-Danrem, Ibnu Sina Tunda Penerapan Perwali Banjarmasin Soal Protokol Kesehatan

0

PENERAPAN Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi sosial hingga denda bagi warga tak disiplin protokol kesehatan, terpaksa ditunda pihak Balai Kota.

TARIK-ulur kebijakan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) pun kali ini seakan diperlihatkan Pemkot Banjarmasin.

Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, sebelumnya Walikota Ibnu Sina menegaskan bahwa tepat pada Jumat (21/8/2020) besok, tidak ada lagi toleransi kepada warga yang tak disiplin protokol kesehatan. Terutama, yang tak mengenakan masker, menjaga jarak dan lainnya.

Bahkan, ia sempat menyatakan bahwa masa sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2020 selama waktu yang tersisa yakni sejak terbit pada tanggal 10 Agustus dan diluncurkan pada 14 Agustus lalu itu, bisa dikatakan sudah cukup.

BACA : Instruksi Mendagri Baru Terbit, Perwali Banjarmasin Soal Denda Uang Kembali akan Disesuaikan

“Mulai tanggal 21 Agustus nanti, tidak ada toleransi lagi, kita akan tegakkan peraturan beserta sanksi berupa teguran maupun denda yang sudah ada di Perwali ini,” ucap Walikota Ibnu Sina usai Launching Perwali 60/2020 di Balai Kota, Jumat (14/8/2020).

“Selama 14 hari sosialisasi, kita harapkan masyarakat bisa mengetahui secara rinci dan paham akan Perwali ini. Sehingga, akan timbul sikap taat dan patuh dalam menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan,” kata mantan anggota DPRD Kalsel asal PKS ini.

BACA JUGA : Tunggu Instruksi Presiden, Perwali Banjarmasin Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Ditunda

Namun nyatanya, penerapan Perwali Banjarmasin 60/2020 itu kembali ditunda hingga satu pekan ke depan atau tepatnya pada 28 Agustus mendatang.

“Sepertinya kita perlu ada tambahan waktu satu minggu lagi, baru kemudian tanggal 28 Agustus nanti diterapkan,” ucap Ibnu saat ditemui di Rumah Dinas Walikota, Kamis (20/8/2020) sore.

Menurut Ibnu, penundaan penerapan tersebut lantaran masa waktu sosialisasi yang masih kurang. Sehingga, tak sedikit dari masyarakat yang belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan.

BACA JUGA : Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Belum Final, Perwali Banjarmasin Masih Digodok

Selain itu, masih kata Ibnu, hal tersebut juga mempertimbangkan masukan dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dan Danrem 101/Antasari, Brigjen Firmansyah. Ditambah lagi, program berbagi seribu masker kepada masyarakat masih belum dijalankan secara penuh.

“Iya, ditambah lagi kan program seribu masker kita belum terdistribusikan semua. Ingin memastikan saja,” beber Ibnu Sina.

BACA JUGA : Larang Berkumpul Lebih 5 Orang, Walikota Banjarbaru Bikin Aturan Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Ia menegaskan saat ini Perwali Banjarmasin yang mengatur soal sanksi tersebut belum dilakukan revisi. Meski sebelumnya, pihaknya menyatakan ingin menyesuaikan kembali usai Instruksi Mendagri Tito Karnavian terbit.

“Belum, sampai sekarang masih dengan format yang ada. Karena memang kan ada templat baru setelah instruksi menteri terkait format Perwali nya,” imbuh Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.