Tunggu Instruksi Presiden, Perwali Banjarmasin Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Ditunda

0

PEMKOT  Banjarmasin agaknya sedikit harus bersabar dalam rencana penggodakan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin yang mengatur soal sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

HAL ini dikarenakan, Pemkot Banjarmasin masih harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Sebab, Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan dasar hukum denda.

Padahal, draft rancangan Perwali Banjarmasin soal sanksi tersebut sudah final dan tinggal menunggu tanda tangan Walikota Ibnu Sina. Pernyataan tersebut diungkap Walikota Ibnu Sina saat dijumpai awak media di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/7/2020) siang tadi.

“Kemarin sudah finalisasi, seharusnya hari ini sudah bisa kita tandatangani. Tetapi, saat Mendagri kemarin datang ke Banjarmasin dan informasi yang didapat dari Dinkes bahwa dalam satu minggu ke depan presiden akan mengeluarkan intruksi,” ujar Ibnu Sina.

BACA : Larang Berkumpul Lebih 5 Orang, Walikota Banjarbaru Bikin Aturan Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Orang nomor satu di Balai Kota ini, keputusan itu diambil agar Perwali Banjarmasin soal sanksi pelanggar protokol kesehatan itu bisa mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres).

“Dari pada nanti kita merubah lagi, kita tunggu dulu lah intruksi presiden itu,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin ini.

Senada itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan bahwa Perwali yang mengatur soal denda ditarget bakal resmi terbit sekitar satu minggu ke depan.

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina Sebut PSBB Gagal atau Berhasil Diukur pada Kepatuhan Warga

Juru Bicara GTPP Covid-19 Banjarmasin menyatakan, sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terutama tak menggunakan masker bakal dijatuhi denda Rp 100-150 ribu.

“Kecuali saat makan atau sebagainya yang tidak bisa harus menggunakan masker,” ujarnya.

BACA JUGA : PSBB Dinilai Telah Gagal, Praktisi Kesehatan Sarankan Ketat Terapkan Adaptasi Baru

Machli menyebut, draft Perwali Banjarmasin ini nantinya akan kembali disempurnakan saat Intruksi Presiden terbit. Hal itu menurut dia, agar sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Draft Perwali ini akan kita sempurnakan lagi nantinya, supaya penjatuhan sanksi ini dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.