Ikuti HUT Mahkamah Agung, Sidang Kasus Narkoba 208 Kilogram Ditunda
SIDANG lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba sebesar 208 kilogram yang menyeret Dimas di Pengadilan Banjarmasin terpasksa ditunda. Sebab, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini sedang mengikuti HUT Mahkamah Agung.
SEYOGYANYA sidang yang digelar kali ini, Rabu (19/8/2020) beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hokum terdakwa. Namun setelah ditunggu hakim tak kunjung datang.
Sekadar mengingat, terdakwa Dimas berhasil dibekuk Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel dijalan Simpang Empat Desa Jaro RT 05 Kecamatan Jaro, kabupaten Tabalong, beberapa bulan yang lalu, tepatnya Jumat (13/3/2019) dengan mengendarai mobil Pajero Sport warna putih.
BACA : Diupah Rp 30 Juta, Dimas Bawa 208 Kg Sabu Dan Puluhan Ribu Ekstasi
Didalam mobil tersebut petugas mendapat barang bukti berupa 68 paket sabu dalam bungkus plastik bening dengan berat kotor 69.360 gram. Dalam mobil itu juga diangkut 140 paket sabu bungkus Teh Cina warna hijau dengan berat kotor 143.500 gram.
Termasuk, ada lima bungkus ekstasi warna hijau logo petir dengan berat kotor 14.032 gram. Dari perhitungan sementara petugas, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 208, kilogram sabu dan 14 kilogram pil ekstasi.(jejakrekam)