Pemkot Banjarmasin Harus Intervensi Soal Mangkraknya Bangunan Hotel A

0

KABAR pengalihfungsian Hotel A (Arum Kalimantan) di perempatan ruas Jalan Lambung Mangkurat-Pangeran Samudera yang bakal disulap menjadi rumah sakit modern, didesak segera disikapi Pemkot Banjarmasin.

POSISI bangunan megah yang lama mangkrak di jantung kota itu sangat memengaruhi visual Banjarmasin.

“Letak bangunan bekas Hotel A yang berada tepat di jantung Kota Banjarmasin jangan lama dibiarkan mangkrak. Pemkot Banjarmasin harus segera bertindak dengan memanggil pemiliknya, apalagi kabarnya bakal menjadi rumah sakit modern,” ucap pengamat tata kota dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Akbar Rahman kepada jejakrekam.com, Senin (17/8/2020).

BACA : Lama Terbengkalai, Hotel A Diisukan Bakal Disulap Jadi Rumah Sakit Modern?

Menurut dia, bangunan yang sudah lama tak terurus itu jangan sampai menciptakan ruang negatif dalam kota, karena berpotensi merusak visual kota serta tata ruang kota.

“View dari bangunan Hotel A ini sebenarnya akan mewarnai  wajah kota, jika ditata ulang. Dulu, selain hotel, gedung ini merupakan bangunan komersil dengan adanya Junjung Buih Plaza, sebelum akhirnya tutup akibat tragedi Jumat Kelabu, 23 Mei 1997 silam,” tutur doktor urban design lulusan Saga University Jepang ini.

BACA JUGA : Jadi Ikon Kota, Ayo Selamatkan A Hotel Banjarmasin

Meski dulunya lahan itu bekas RS Junjung Buih, namun Akbar Rahman mengatakan beralihnya fungsi gedung menjadi bangunan komersil juga harus dikaji ulang. Apalagi, beber Akbar, santer dikabarkan akan disulap menjadi rumah sakit modern jaringan internasional di Banjarmasin.

“Walau alih fungsi dari hotel menjadi rumah sakit sama-sama menyediakan kamar, toh tentu sistemnya berbeda. Sistem sirkulasi antara hotel dan rumah sakit jelas berbeda, termasuk izin operasionalnya,” tuturnya.

Tak hanya itu, arsitek profesional dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel ini mengatakan pengalihfungsian itu terkait dengan aturan sistem zonasi dalam tata ruang kota. Sebab, kawasan Jalan Lambung Mangkurat merupakan zonasi perkantoran.

“Tentu jika beralih fungsi menjadi rumah sakit, harus dikaji apakah sesuai dengan aturan tata ruang kota. Jangan sampai melanggar ketentuan yang ada,” tutur Akbar.

BACA JUGA : Belajar dari Hotel Treepark, Pemkot Banjarmasin Takut Kehilangan Duta Mall

Ia mengakui jika bangunan itu diubah menjadi rumah sakit, karena kebutuhan ruang inap dan bangsal di Banjarmasin masih kurang, tidak harus menjadi alasan utama.

Menurut Akbar, sistem manajemen kota yang baik adalah memberi jaminan kesehatan bagi warganya, terutama pengembangan pola hidup sehat.

“Ya, saya bercerita sedikit. Di Jepang, walau banyak kota-kota besar justru derajat kesehatan masyarakatnya tinggi, sehingga banyak rumah sakit justru kosong. Ini membuktikan jika masyarakat sadar untuk disiplin menerapkan pola hidup sehat. Ini harus digalakkan di Banjarmasin yang menjadi barometer Kalsel,” papar Akbar.

BACA JUGA : Hotel Kian Menjamur, Pemkot Banjarmasin Sebut Sudah Sesuai Izin Prinsip

Anggota Ikatan Ahli Bangunan Hijau Indonesia (IABHI) ini menegaskan para pengampu kebijakan kota sudah sepatutnya mengintervensi keberadaan Hotel A Banjarmasin, karena letaknya yang sangat memengaruhi visual ibukota.

“Jangan dibiarkan mangkrak tak terurus. Walau itu bangunan milik swasta, toh pemerintah kota tetap berkewajiban untuk menjaga agar visual kota tidak jelek, akibat terlampau lama membiarkan bangunan mangkrak tepat berada di jantung kota,” imbuh Akbar.(jejakrekam)

Pencarian populer:Gedung tertinggi di kalsel
Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.