Hotel Kian Menjamur, Pemkot Banjarmasin Sebut Sudah Sesuai Izin Prinsip

0

BANJARMASIN kini tumbuh subur hotel-hotel baru. Pembangunan hotel pun menjamur hingga menyasar area pemukiman warga, demi alasan membidik penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perdagangan dan jasa yang jadi tumpuan Pemkot Banjarmasin.

“SAAT ini, sektor perdagangan terus mengalami peningkatan di Banjarmasin. Yang perlu kita genjot sekarang adalah sektor jasa, terutama investasi hotel yang masih diperlukan di kota ini,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (6/8/2019).

Ia memastikan sebelum hotel itu berdiri, terlebih dulu harus mengantongi izin prinsip, berupa persetujuan kajian dampak lingkungan (amdal) hingga andal lalu lintas, tanpa itu dipastikan tidak akan diberikan kemudahan berinvestasi.

BACA : Nasib Hotel Tambangan di Tengah Himpitan Minimnya Okupansi

“Kalau tidak terpenuhi izin prinsip berupa amdal dan andal lalin, tentu izin berdiri hotel tidak akan dikeluarkan. Jadi, hotel-hotel yang berdiri di Banjarmasin, sudah sesuai dengan izin prinsip,” ucap mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Drainase Kota Banjarmasin ini.

Menurut dia, sebelum mengantongi izin prinsip, pengajuan pendirian hotel atau fasilitas bisnis lainnya akan dikaji dan diteliti tim. Dulu, bernama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD)  yang kini berubah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Banjarmasin, terdiri dari beberapa stakeholder terkait di pemerintah kota.

Mengapa Banjarmasin seperti jor-joran memberi izin pendirian hotel baru di kota? Muryanta berdalih saat ini, justru tingkat hunian hotel di Banjarmasin selalu meningkat tiap tahunnya.

Hanya saja, Muryanta memastikan sebelum mendirikan hotel, para investor atau pemilik harus terlebih dulu mengantongi izin prinsip sesuai zona yang ditetapkan untuk wilayah bisnis.

BACA JUGA : Hotel Sienna Berdempetan, Gubernur Merasa Terusik

Ia menjelaskan untuk kawasan bisnis perhotelan di Banjarmasin, beberapa zona yang diperbolehkan seperti Jalan S Parman, Jalan Veteran, Jalan Achmad Yani, Jalan Sutoyo S, dan lainnya. “Untuk hotel yang memasuki kawasan permukiman warga, tentu akan kita cek ke lapangan. Berbeda, jika hotel itu dibangun di kawasan campuran dalam aturan tata ruang, maka hotel diperbolehkan berdiri dengan catatan memenuhi persyaratan izin prinsip.

Diakui Muryanta, saat ini Pemkot Banjarmasin tengah menggenjot sektor pariwisata, sehingga dibutuhkan berbagai hotel dengan kelas atau tipe, berdiri di kawasan yang diperuntukkan untuk pusat bisnis dan jasa.

“Sebenarnya, kami menghendaki banyak perhotelan itu berdiri di kawasan Jalan Kapten Piere Tendean, dekat kawasan Siring Tendean. Tentu, akan berdampak pada sektor pariwisata susur sungai yang kini mulai dilirik para wisatawan lokal dan domestik, hingga mancanegara,” tutur Muryanta.

BACA LAGI : Hotel A Banjarmasin Dipastikan Kembali Beroperasi

Dengan berdirinya banyak hotel di sepanjang Sungai Martapura, Muryanta yakin akan menambahkan visual kota lebih cantik lagi, serta menghidupkan kawasan yang jadi areal wisata sungai.

“Kami yakin jika nanti penataan Sungai Martapura sudah rampung seluruhnya, maka dengan sendirinya akan berdiri banyak hotel di tepian Sungai Martapura. Tentu hal ini akan menambah nilai jual pariwisata yang ditawarkan Banjarmasin,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.