4.408 Napi Kalsel Tersebar di Lapas dan Rutan Terima Remisi Kemerdekaan

0

SEBANYAK 4.408 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020.

RINCIANNYA, jumlah narapidana (napi) terbanyak yang mendapat remisi umum berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sebanyak 1.066 orang. Rinciannya, remisi umum (RU) I terdata 1.010 orang dan RU II sebanyak 56 orang, dari total napi 1.822 orang.

Disusul, Lapas Banjarbaru diperoleh 732 orang. Di antaranya, RU-I 706 orang dan RU-II 26 orang dari jumlah narapidana sebanyak 1.586 orang.

Kemudian, Lapas Narkotika Karang Intan 711 orang, dengan rincian RU-I 647 orang dan RU-II 64 orang dari jumlah Narapidana sebanyak 1.086 orang. Ini berdasar data jumlah penghuni per 13 Agustus 2020.

BACA : Baru Sebulan Bebas, Napi Asimilasi Banjarmasin Diciduk Lagi karena Cetak Uang Palsu

Untuk diketahui, remisi umum dibagi dua bagian. Yakni, RU-I dan RU-II, besaran RU-I dan RU-II : 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan maksimal 6 bula.

RU-I adalah jenis remisi umum dalam artian mendapatkan remisi umum sesuai besarannya (peningkatan besaran remisi dari tahun ke tahun akan terjadi sampai mencapai maksimal angka 6 bulan dan narapidana yang potongan remisinya bisa mencapai 6 bulan).

Ini berarti adalah seorang narapidana yang hukumannya melebihi dari 5 tahun, namun narapidana ini belum mendapatkan kebebasan langsung saat SK remisi turun dari Kemenkumham melalui Kanwil dan Ditjenpas.

BACA JUGA : Dilarang Kontak Fisik, Besuk Napi di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Pakai Video Call

Sedangkan RU-II adalah jenis remisi umum yang begitu SK diberikan, besaran remisi yang diperoleh narapidana menghabiskan masa pidananya, sehingga narapidana yang bersangkutan dapat bebas setelah mendapat remisi. Kecuali bagi mereka yang belum membayar denda atau menjalani subsider.

Jumlah penerima remisi di Kalimantan Selatan pada tahun 2020 ini, berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yaitu Keputusan No : PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020, Keputusan No : PAS-936.PK.01.01.02 Tahun 2020,  Keputusan No : PAS-958.PK.01.01.02 Tahun 2020, dan Keputusan No : PAS-961.PK.01.01.02 Tahun 2020 untuk kategori RU I sebanyak 4.201 narapidana.

Sedangkan, kategori RU II diberikan kepada 206 orang narapidana, termasuk juga pemberian RU I kepada 39 orang warga binaan anak. Pemberian remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

BACA JUGA : Uhaib As’ad : Momentum Corona Jangan Bikin Napi Koruptor Malah Tertawa

Pengumuman resmi ini diungkap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Agus Toyib, secara simbolis kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diwakili perwakilan napi dan napi anak.

Bagi narapidana terkena PP Nomor 99 Tahun 2012, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Seperti untuk narapidana kasus narkotika lebih dari atau sama dengan 5 tahun, harus memperoleh Justice Collaboraror (JC) yang berbentuk surat keterangan dari aparat penegak hukum. Mereka yang bisa memperoleh remisi setelah menjalani masa pidana 6 bulan atau lebih.

Sedangkan, apabila JC tidak diperoleh maka harus menjalani masa pidana 1/3 baru bisa memperoleh remisi. lain halnya pada kasus korupsi, selain harus memperoleh JC juga harus lunas denda dan uang pengganti.

Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Nah, di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel, terdapat 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas/Rutan dengan pengusulan remisi umum untuk 4.408 narapidana.

Keputusan remisi pun telah dikuatkan dalam bentuk surat keputusan. Jumlah ini masih bisa bertambah karena adanya susulan pengajuan yang disampaikan Lapas dan Rutan yang ada di Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.