Uhaib As’ad : Momentum Corona Jangan Bikin Napi Koruptor Malah Tertawa

0

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) Yasonna H Laoly tidak lama ini mengeluarkan kebijakan mengejutkan, demi mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia.

MELALUI surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dari keputusan tersebut, sedikitnya terdaat 30 ribu narapidana di seluruh Indonesia akan dibebaskan demi mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berpotensi menjadi media penyebaran virus Corona.

Hal itu pastinya merupakan berkah bagi para narapidana (napi) atau tahanan yang dibebaskan, karena bisa kembali menghirup udara segar. Namun, ada juga yang malah takut.

BACA : 1.836 Napi di Lapas dan Rutan se-Kalsel Bakal Dibebaskan

Beberapa negara di dunia saat ini diketahui melakukan kebijakan yang sama sebagai upaya penanganan Covid-19. Sehingga kebijakan tersebut masih bisa diterima dengan alasan kemanusiaan.

Namun, Menkumham Yasonna Laoly kembali memunculkan statement ingin membebaskan narapidana koruptor yang berusia lanjut. Tentu saja, hal itu kembali menjadi sorotan publik dengan memicu berbagai persepsi di masyarakat, terutama para ahli atau pakar.

Analis Kebijakan Publik Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjary, Dr Muhammad Uhaib As’ad menilai, rencana kebijakan tersebut merupakan hal yang tidak masuk akal dilakukan oleh Menkumham.

BACA JUGA : Wajib Umumkan ke Publik, Eks Koruptor Boleh Mencalon Kepala Daerah

Menurutnya, dalam hal ini pemerintah seakan memanfaatkan momentum virus Corona dengan membebaskan para narapidana koruptor.

“Jelas, hal itu menambah sebuah keresahan dan kegaduhan pada masyarakat di tengah wabah virus Corona saat ini,” ucap Uhaib.

“Pemerintah semestinya tidak harus mengeluarkan pernyataan atau kebijakan yang aneh-aneh di tengah terpaan virus corona,” tutur Uhaib lagi kepada jejakrekam.com, Senin (6/4/2020).

Bahkan, menurut dia, kebijakan dengan membebaskan ribuan napi di seluruh Indonesia itu malah membuat penyebaran Covid-19 semakin masif. Karena faktanya, banyak ditemui bahwa ruang tahanan koruptor tersebut banyak yang dipisah, bukan bertumpuk hingga puluhan napi di dalam satu sel.

BACA JUGA : Kebijakan Bernama PSBB, Dampaknya Seperti Apa Bagi Masyarakat?

Pernyataan tersebut, dinilai Uhaib justru memunculkan banyak kecurigaan di masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah tidak serius dalam memberantas korupsi.

“Wibawa dan keadilan hukum di Indonesia juga dipertaruhkan dalam hal ini,” ucap doktor lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini.

Bahkan, akademisi FISIP Uniska ini mengatakan, rencana Menkumham itu hanya akan membuat para koruptor tak akan jera. Bahkan, hal itu hanya akan menambah masalah baru.

“Para koruptor akan tertawa, tersenyum dan berpesta pora dengan kebijakan ini,” singgungnya.

Uhaib berpendapat, jika kebijakan itu disahkan oleh pemerintah, maka akan banyak menimbulkan blunder dan memicu kemarahan masyarakat dengan aksi-aksi di tengah wabah Corona yang belum usai.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.