Intai Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Sabu Disikat Polres Barito Utara

0

BERADA di dua tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (9/7/2020), dua pemain sabu disikat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara.

KEDUANYA merupakan warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Kedua pengedar kristal laknat yang diamankan adalah JS alias Jami (45 tahun), warga Jalan Sengaji Hilir Nomor 66 RT 07 dan SDM alias Hari (36 tahun), berdomisili di Jalan Kelapa Sawit 2, Muara Teweh.

Dengan operasi pengintaian cukup lama, Jami berhasil dibekuk di sebuah gudang di TKP pada Kamis (9/7/2020), sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat digeledah badan dan rumah pelaku, polisi mendapat barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Barito Utara.

BACA : Wabup Barito Utara Sugianto Minta Pencegahan Narkoba Terus Dimaksimalkan

“Dari pelaku pertama, kami dapati sabu seberat 1,42 gram. Ternyata, dia bernyanyi kalau sabu yang dimilikinya bersumber dari orang lain,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto kepada awak media di Muara Teweh, Jumat (10/7/2020).

Polisi pun bergerak hingga mendapatkan Hari yang ditangkap di Jalan Kelapa Sawit RT 25 Kel Melayu Kecamatan Teweh Tengah. Tersangka sempat melawan saat hendak ditangkap, hingga baru satu jam bisa diringkus.

“Dari penggeledahan badan tersangka dan di rumahnya, kami temukan  13 paket plastik klip berisi sabu seberat 12,27 gram bruto. Dari rumahnya, kami juga dapatkan barang bukti lainnya seperti HP, sendok takar, pipet kaca dan dompet plastik warna hitam,” ucapnya.

BACA JUGA : Habibi, Sang Bandar Narkoba Jaringan Internasional Diadili dan Dijerat Pasal Berlapis

Total sabu yang didapat dari dua tersangka ini mencapai 12,27 gram bruto, serta uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil transaksi haram ini.

“Untuk kedua pelaku, kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Slameto.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.