Habibi, Sang Bandar Narkoba Jaringan Internasional Diadili dan Dijerat Pasal Berlapis

0

MASIH ingat dengan sang pemilik gudang narkoba yang merupakan tangkapan terheboh dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan dengan barang bukti 32.615,48 gram atau 32,6 kilogram sabu dan ekstasi dari dua lokasi?

KINI sang bandar yang diduga mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional di Kalimantan Selatan ini, Said Ahmad Assegaf alias Habibi dihadirkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (7/7/2020).

Pria yang diketahui selesai studi perawat ini dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Thoriq dan Agus Subagya dengan pasal berlapis. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi, JPU dalam sidang virtual mendakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan berlapis.

BACA : Berakhirnya Sepak Terjang Habibi, Sang Gudang Narkoba Kalsel

Didampingi tim kuasa hukumnya, Budi Prayitno, Bahrudin dan Hermawan dari Kantor Pengacara Fauzan Ramon dan rekan, terdakwa Habibi yang dihadiri lewat sidang jarak jauh di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin ini merupakan penyuplai atau bandar narkoba.

Berdasar alat bukti, diketahui Habibi memiliki tiga rumah yakni di antara di Jalan Rawa Sari VI  Blok D Nomor 4A RT 04 RW 05 Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin, kemudian Komplek Keruing Indah Gang Kenanga 2, Handil Bakti, Alalak Batola serta rumahnya di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut yang didapat barang bukti narkoba.

BACA JUGA : Wisnu: Tampang Said AZA Tak Mencurigakan, Tapi Pengedar Sabu Terbesar.

Menurut JPU, dari hasil penyidikan Ditresnarkoba Polda Kalsel, terdakwa merupakan gudang utama narkoba dari serangkaian kasus para pengedar yang berhasil diungkap pada Desember 2018, Januari 2019, hingga teranyar pada Januari 2020 lalu.

Semua narkoba ini disimpan terdakwa di kediamannya di Jalan Rawa Sari VII Blok D Nomor 4A Kelurahan Teluk Dalam, termasuk sabu yang didatangkan dari Lampung dan lainnya.

Usai membacakan dakwaannya, tim kuasa hukum terdakwa tak mengajukan nota keberatan (eksepsi), hingga sidang dilanjutkan majelis hakim pada Selasa (14/7/2020) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekadar mengingatkan, peran Habibi yang menjadi bandar narkoba ini ditengarai mengendalikan semua jaringan narkoba internasional Malaysia, Sumatera, Jawa Timur dan Kalimantan. Sang bandar ini pun berhasil ditangkap, usai tim gabungan  polisi anti narkotika menelusuri kasusnya selama dua tahun..

Sebelum mengungkap identitas sang bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Kalsel, tim Ditresnarkoba bersama Polresta Banjarmasin pada 24 Desember 2018 mencokok satu per satu para pemain di bawah kendali Habibi.

BACA JUGA : Tangkapan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Ditresnarkoba Polda Kalsel

Terbukti dalam operasi penangkapan budak narkoba in didapat sabu seberat 12 kilogram untuk mengisi gudang narkoba milik Habibi. Sebelumnya, sudah lolos kristal laknat yang dipasok dari Malaysia seberat 32 kilogram.

Berlanjut pada 27 Desember 2018, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mencokok tersangka Muhammad Ervan Rezain dkk alias Kembar. Ternyata, para pelaku merupakan jaringan Habibi, sang bandar.

Lagi-lagi, pada 24 Januari 2019, polisi berhasil mengungkap sebanyak 1,5 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 2.400 butir dari tersangka Rifqi Rahmadhani. Selidik punya selidik, barang haram itu ternyata berasal dari gudang milik Habibi.

Dari serangkaian kasus itu, polisi pun akhirnya mengembangkannya. Hingga pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 14.15 Wita, didapat informasi di Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan, ada transaksi narkoba dan sukses digagalkan polisi.

BACA JUGA : Kapolda Puji Ditresnarkoba, Paman Birin Janji Bantu Operasional Perangi Narkoba

Dari jalan itu, penggeledahan dilakukan petugas mendapat sabu terbungkus kantong plastik disasar ke tempat kejadian perkara (TKP) II di Jalan Rawasari VII Blok D Nomor 4 Kelurahan Teluk Dalam.

Luar biasa. Polisi kembali mendapat barang bukti jumbo dari dua TKP sebanyak 32.615,48 gram atau 32,6 kilogram. Narkoba itu ditengarai didapat dari seseorang yang bernama Amang Abul, lewat komunisi intensif melalui medsos BBM.

BACA JUGA : Jaringan Narkoba Internasional Diringkus, Ketua KNPI Kalsel : Vonis Hukuman Mati

Rinciannya, barang bukti itu disita Ditresnarkoba Polda Kalsel berupa sabu seberat 26,3 kilogram, 19.900 butir sabu jenis Yaba dengan berat 2,1 kilogram atau 2.100,16 gram, 600 butir kapsul ekstasi atau setara 228 gram, 9.143 butir atau 3.482,33 gram, dan serbu ekstasi dengan berat bersih 505 gram.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/07/07/habibi-sang-bandar-narkoba-jaringan-internasional-diadili-dan-dijerat-pasal-berlapis/
Penulis Sirajuddin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.