Kuasa Hukum Pengusaha Advertising Protes Rencana Pembongkaran Sisa Baliho Bando A Yani

0

KISRUH keberadaan baliho bando di Banjarmasin, masih berlanjut. Pasca pembongkaran media reklame di Jalan Achmad Yani dengan dalih penertiban oleh aparat Satpol PP Kota Banjarmasin, kini sudah memasuki ranah hukum.

USAI dibongkar pada Jumat (19/6/2020) lalu, kemudian sisa bongkaran pun telah dibersihkan personel Satpol PP Kota Banjarmasin atas instruksi Walikota Ibnu Sina, hampir beberapa hari baru terlihat bersih terutama di bahu jalan dan trotoar Jalan Achmad Yani.

Namun, pembersihan baliho bando ini secara tuntas justru diprotes kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Wanto A Salan.

Ini menyusul adanya surat yang dikeluarkan Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Fathurahim tertanggal 7 Juli 2020. Dalam suratnya, Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin pengganti Ichwan Noor Chalik dan Ahmad Gazi ini menegaskan struktur baliho yang tersisa sangat tidak aman dan berpotensi dapat membahayakan pengguna jalan.

BACA : Sudah 10 Saksi Diperiksa, Ditreskrimum Polda Kalsel Segera Panggil Ichwan Pekan Depan

Surat ini ditujukan ke penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel untuk meminta izin pembongkaran tiang pondasi serta rangkaian baliho bando yang tersisa.

“Kami keberatan dengan surat Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin ini. Dalam surat ini seakan-akan mengintervensi pemilik baliho bando, dalam hal ini klien kami,” ucap Wanto A Salan kepada jejakrekam.com, Rabu (9/7/2020).

Ia menuding surat Plt Kepala Satpol PP dan Damkar itu sangat memaksakan keinginan dan terlalu berlebihan. Alasan Wanto, personel Satpol PP bukan ahlinya dalam urusan membongkar, karena justru akan menambah kerusakan dan membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA : Instruksi Walikota, Satpol PP Banjarmasin Turun Tangan Bersihkan Bangkai Material Bando A Yani

“Padahal, tiang baliho sisa bongkaran itu sudah dipoliceline jadi barang bukti oleh pihak Ditreskrimum Polda Kalsel. Jadi, tidak bisa dipindahtangankan, apalagi dirusak, karena akan menjadi tindakan melawan hukum merusak barang bukti,” cetus Wanto.

Ia mengingatkan Walikota Ibnu Sina sebagai atasan tertinggi Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin agar menaati kesepakatan hasil notulensi rapat dengan pihak APPSI Kalsel-pengusaha periklanan pada 9 Juni 2020 lalu.

“Dalam notulensi itu jelas berbunyi memasang kembali materi baliho hingga kontrak klien (pemasang iklan) berakhir. Bahkan, sangat memungkinkan pemerintah kota bisa mendapat kontribusi dari keberadaan baliho bando itu,” cetusnya.

BACA JUGA : Tak Dapat Izin Penyidik, Bekas Bongkaran Bando di Jalan A Yani Masih Menjuntai

Wanto pun meminta agar pihak Pemkot Banjarmasin lebih sabar dan arif menunggu hasil penyelidikan, bahkan sampai tahap penyidikan yang dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Kalsel, hingga selesai.

“Jangan gegabah melakukan melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, dalam hal ini klien kami,” kata Wanto.

Berbeda, kata dia, jika pihak penyidik Subdit 3 Ditrekrimum Polda Kalsel telah memerintahkan agar pihak advertising melakukan perbaikan, maka siap untuk melaksanakannya di lapangan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.