Tak Dapat Izin Penyidik, Bekas Bongkaran Bando di Jalan A Yani Masih Menjuntai

0

BEKAS material bando di kawasan Jalan A hmad Yani Km 2-6 pasca dilakukan penertiban oleh puluhan personel Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu masih menuai protes dari kalangan masyarakat.

MESKI sisa bongkaran material bando yang bertumpuk di bibir hingga ruas jalan raya itu sudah dibersihkan, potongan bando yang sebagian belum selesai dan menjuntai di atas jalan milik negara masih terlihat.

Walikota Ibnu Sina menjelaskan, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP Banjarmasin ingin segera melepaskan sisa bando yang masih menjuntai di seputaran Jalan Achmad Yani.

Namun, kata Ibnu Sina, setelah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banjarmasin Fathurrahim, ternyata pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel belum mengizinkannya.

BACA : Banjarmasin Sudah Membongkar, Planolog : Ini Jadi Pelajaran bagi Banjarbaru-Kabupaten Banjar

“Tadi, kata Pak Kasatpol PP, mereka tidak boleh menurunkan karena tidak mendapatkan izin dari penyidik Polda Kalsel,” ungkap Ibnu Sina kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Senin (6/7/2020).

Sebagai gantinya, lanjut Ibnu, pihaknya akan segera mendirikan tali pengaman untuk melindungi pengguna jalan dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Selain itu, orang nomor satu di Balai Kota itu memastikan dalam waktu dekat akan memberikan surat resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarmasin untuk bisa mengamati apakah sisa bando yang menjuntai itu rawan.

“Untuk menilai kerawanan bangunan itu kalau misalnya itu membahayakan bagi pengguna jalan, kita surati secara resmi dan kita lepas. Tapi harus seizin pihak kepolisian juga,” pungkasnya.

BACA JUGA : Belum Dipanggil Ditreskrimum Polda Kalsel, Ichwan Yakin Seribu Persen Tak Bersalah

Pengamat kebijakan publik FISIP Uniska MAB, HM Sayuti Enggok pun mendesak agar rangka bekas baliho bando itu harus segera dibersihkan, karena ada beberapa material sisa bongkaran itu masih berdiri dan rawan kecelakaan.

“Arus lalu lintas di kawasan Jalan A Yani ini sangat padat, bahkan potensi hujan lebat disertai angin kencang sangat tinggi di Banjarmasin. Kalau nanti berjatuhan, siapa yang bertanggungjawab jika menimpa korban. Apalagi, sampai ada korban jiwa?” cecar Sayuti Enggok.

BACA JUGA : Ada Dugaan Tumpang Tindih Aturan, Ombudsman Kalsel Telisik Konflik Baliho Bando

Mantan anggota DPRD Banjarmasin ini berharap semua pihak, baik pemerintah kota, pengusaha advertising termasuk pihak Polda Kalsel sendiri harus duduk satu meja untuk menyelesaikan masalah itu.

“Kalau soal kasus itu bergeser ke ranah hukum, itu urusan aparat penegak hukum. Namun, yang kita khawatirkan ini adalah soal keselamatan publik. Kalau sudah berbahaya seperti itu, siapa yang bertanggungjawab membersihkannya, sebelum makan korban,” kata mantan Ketua STIA Bina Banua ini.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.