Soal Polemik Pengelola Makam Sultan, Pemkot Banjarmasin Angkat Tangan

0

POLEMIK kedua belah pihak yang saling klaim kepengurusan pengelolaan makam Raja Banjar 1 Sultan Suriansyah, di Jalan Kuin Utara, Banjarmasin Utara, membuat pemerintah kota terkesan angkat tangan dan tak ingin ambil pusing.

MESKI komplek Bangsawan Banjar dan tokoh awal Kesultanan Banjar menjadi situs cagar budaya di ibukota Kalimantan Selatan, toh hingga kini konflik itu seakan tak terurai. Hingga mencuat saran agar diselesaikan lewat jalur hukum.

Bukan tanpa alasan. Pasalnya, Pemkot Banjarmasin sudah memberikan ruang mediasi antara kedua belah pihak jauh sebelum polemik ini semakin memanas.

BACA : Pengelola Makam Sultan Suriansyah Berharap Segera Adanya Kepastian Status

“Dua kali dimediasi. Tapi tak kunjung menemukan titik temu. Itu belum termasuk mediasi yang dilakukan di Kelurahan Kuin Utara,” ucap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Al Haque kepada awak media, Senin (6/7/2020).

Ikhsan beralasan bahwa saat ini kedua belah pihak sudahmenyerahkan sejumlah berkas ke pihaknya, terkait pengelolaan makam Raja-Raja Banjar itu. Menurut dia, Pemkot Banjarmasin tak memiliki wewenang dalam hal penunjukan pengelolaan makam. Mengingat status makam Sultan Suriansyah dan keturunanya itu, bukan aset milik Pemkot Banjarmasin.

BACA JUGA : Saling Klaim Kepengurusan, Pengelola Makam Sultan Suriansyah Gembok Kompleks Pemakaman

“Kami tidak bisa ikut campur ke soal pengelolaan. Jadi sebaiknya silahkan menempuh jalur hukum saja. Beda kalau misalnya makam itu dihancur, itu baru kewenangan pemkot karena makam itu statusnya cagar budaya. Tapi kalau soal pengelolaan, bukan ranah kami,” pungkasnya.

Terpisah, Walikota Ibnu Sina juga menyatakan sudah menerima sejumlah berkas kedua belah pihak. Baik dari ahli waris maupun pihak yang mengaku dari aspirasi masyarakat.

“Sebelumnya kita menerima dari yang mengatasnamakan masyarakat bersama kuasa hukumnya. Hari ini tadi dari pihak ahli waris dan memegang SK resminya,” jelas Ibnu.

BACA JUGA : Khatib Dayan, Penghulu Kesultanan Banjar Pertama yang Diyakini Keturunan Sunan Gunung Jati

Sekadar mengingatkan, polemik ini berawal saat adanya dua pihak yang saling klaim terkait hak pengelolaan Makam Sultan Suriansyah. Kemudian berujung pada aksi saling gembok pagar pintu makam, pada 5 dan 20 April lalu.

Pihak pertama yakni Ketua Pengelola Makam, Ahmad Yamani. Selain merupakan keturunan atau zuriat yang dimakamkan, Yamani juga mengantongi SK Kementerian Kebudayaan dan SK Walikota Banjarmasin era Muhidin. SK-nya, sendiri berakhir di bulan Juli ini.

BACA JUGA : Sultan Suriansyah Diyakini Bagian dari Kekhalifahan Utsmaniyah

Kemudian pihak kedua yaitu Budi Sentosa Humaidi, merupakan ketua pengelola makam yang baru. Ia mengakui penunjukkan dirinya sebagai ketua berdasar aspirasi masyarakat sekitar.

Ia menginginkan agar ada perubahan dan penyegaran terkait pengelolaan makam. Budi juga mengklaim memiliki SK. Namun SK yang dimaksud yakni langsung dari masyarakat.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.