Desak Diananta Dibebaskan, Koalisi Jurnalis-Aktivis-Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas di PT Banjarmasin

0

AKSI solidaritas terhadap kasus hukum yang mendera eks Pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, kembali digelar oleh sejumlah jurnalis dan mahasiswa pada Rabu (24/6/2020).

AKSI lanjutan ini digelar menyusul sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru.

Jika dua aksi sebelumnya digelar di Bundaran Hotel A, perempatan Jalan Lambung Mangkurat-Jalan Pangeran Samudera, Banjarmasin. Kali ini, Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Jalan Palam Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Massa aksi membentangkan spanduk ukuran, 1×5 meter dengan pesan lugas “Bebaskan Diananta” dan poster kampanye tentang konflik agraria dan kebebasan pers. Aksi ini juga diikuti pegiat lingkungan tergabung dalam Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Kalsel yang dimotori Kisworo Dwi Cahyono.

BACA : Sidang Ke-3 Diananta, Sejumlah Jurnalis dan Mahasiswa di Banjarmasin Gelar Aksi Bisu

“Kami tidak diam,” dengan tegas dilontarkan Muhammad Reza Pahlipi perwakilan massa aksi, di depan puluhan aparat kepolisian dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang mengawal aksi.

Reza menegaskan delik hukum yang dialami Diananta murni merupakan sengketa pers, yang tidak selayaknya dijerat dengan UU ITE.

Terlebih kasus Diananta justru disidangkan di PN Kotabaru, padahal Diananta sendiri berdomisili di Banjarbaru, dan kebanyakan mayoritas saksi berada di Banjarmasin.

Dia pun beranggapan bahwa proses hukum bisa dikatakan cacat hukum dengan penuh kejanggalan yang mengiringinya.

“Secara garis besar, mendesak rekan kami Diananta Putra Sumedi dibebaskan tanpa syarat, karena persoalannya merupakan karya jurnalistik dan berdasarkan UU Pers sengketa tersebut harus diselesaikan di meja Dewan Pers, dan diperkuat dengan adanya MoU antara DP dan Polri,” tegas Reza.

BACA JUGA : Aktivis dan Jurnalis Turun Ke Jalan di Banjarmasin, Suarakan Bebaskan Diananta!

Dia mengatakan kasus Diananta sempat dibawa ke Dewan Pers beberapa waktu silam. Bahkan, Dewan Pers pun telah mengeluarkan rekomendasi atas sengketa persoalan ini.

Berangkat dari fakta yang ada, Reza menilai kasus ini harusnya sudah selesai bukan malah naik ke meja pengadilan.

Dia menyebut UU ITE, delik yang disangkakan kepada Diananta menjadi momok bagi awak media di Indonesia, karena interpretasi yang sangat karet. Sewaktu-waktu UU ITE dapat menjadi senjata bagi oknum tertentu yang tidak berkenan dengan fakta yang diangkat oleh jurnalis.

BACA JUGA : Babak Baru Kasus Diananta Putra Sumedi

Reza mengajak masyarakat, jurnalis, akademisi dan aktivis untuk mengawal kebebasan Pers, dan menuntaskan persoalan agraria di Kalsel Ia menilai persoalan konflik agraria poin penting yang diangkat Diananta pun perlahan memudar seiring, mencuatnya kasus UU ITE yang disangkakan.

“Apakah polisi mengusut konflik agraria? Sampai saat ini belum kita lihat (diusut), padahal itu nyata terjadi,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.