Aktivis dan Jurnalis Turun Ke Jalan di Banjarmasin, Suarakan Bebaskan Diananta!

0

BELASAN aktivis dan jurnalis melakukan aksi diam dan membentangkan spanduk di Simpang 4 Bundaran Hotel A, perempatan Jalan Lambung Mangkurat-Jalan Pangeran Samudera, Banjarmasin Senin (8/6/2020).

ASKI diam ini pesannya nyata, sebagai simbolis pembungkaman terhadap jurnalisme. Tindakan serupa juga dilakukan masyarakat adat, aktivis dan jurnalis di Kotabaru, saat memantau persidangan di PN Kotabaru.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas nama kemanusiaan, menyusul sidang perdana di Kotabaru kasus dugaan UU ITE yang dialami Diananta Putra Sumedi.

Fariz Fadillah selaku perwakilan massa aksi mendesak pengadilan untuk menghentikan kasus Diananta. Ini mengingat kasus ini seharusnya selesai di Dewan Pers, bukan di tingkat penyidikan hingga penuntutan di meja hijau.

“Atas nama kemanusiaan, kami meminta Nanta segera dibebaskan, karena dia adalah kepala rumah tangga yang harus menafkahi istri dan anaknya,” tegas Fariz kepada awak media.

BACA : Komite Keselamatan Jurnalis Sesalkan Pengalihan Kasus Diananta ke PN Kotabaru

Dia meyayangkan adanya penahanan terhadap Diananta, karena bukan seorang kriminal yang melakukan extraordinary crime seperti koruptor. Terlebih lagi, beber Fariz, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah menginstruksikan kepada jajaran penyidik untuk selektif menahan tersangka pidana di masa pandemi.

“Kami meminta Presiden Jokowi  dan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk tidak tinggal diam terhadap kriminalisasi pers. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan ini minimal dengan menandatangi petisi,” ucap Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan ini.

Aksi berikutnya digelar aktivis lingkungan dikomando Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono. Mereka juga membentang kain putih bertuliskan bebaskan Diananta dan tuntaskan konflik agraria di Kalsel.

Menurut Kisworo, apa yang dialami Diananta merupakan potret buram dalam kebebasan pers dan berdemokrasi di Indonesia. Padahal, menurut dia, kasus sengketa per situ sudah selesai di meja Dewan Pers, bukan malah berlanjut ke ranah hukum, hingga Diananta harus diadili di PN Kotabaru.

“Ini harus menjadi tuntutan bersama untuk segera membebaskan Diananta. Dia menulis berita bukan untuk dipenjara,” cetus Cak Kiss-sapaan akrabnya.

BACA JUGA : Dibesuk di Sel Polres Kotabaru, Diananta Sampaikan Apresiasi Kepada Aktivis Pendukungnya

Sejak kasus Diananta mencuat, gelombang solidaritas terus berdatangan, baik dari individu maupun NGO, seperti AJI, YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, dan organisasi lainnya mendesak kasus Diananta untuk dihentikan.

Hingga artikel ini diturunkan warganet yang belasan ribu orang sudah menandatangi petisi online di Change.org mendesak Diananta  untuk dibebaskan.

Kronologis Kasus Diananta

Diananta Putra Sumedi ditahan sejak 4 Mei silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, akibat beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada laman kumparan/banjarhits.id pada 9 November 2019 lampau.

Dalam berita tersebut, Diananta mengutip pernyataan Sukirman mewakili Masyarakat Adat Kaharingan bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut dapat memicu konflik horizontal.

Belakangan, Sukirman membantah pernyataannya yang tertulis dalam berita. Ia pun melaporkan Kumparan/banjarhits.id ke Polda Kalsel.

Pengaduan Sukirman ini diproses penyidik kepolisian. Kemudian, Sukirman juga mengadu ke Dewan Pers selaku yang berwenang menangani sengketa pers.

Kumparan/banjarhits.id tempat Nanta mempubliksikan berita tersebut adalah satu media yang bekerja sama dengan kumparan.com melalui Program 1001 Startup Media. Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan banjarhits juga dimuat di kanal kumparan.com/banjarhits.

BACA JUGA : Babak Baru Kasus Diananta Putra Sumedi

Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.

Hingga pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, jadi bukan banjarhits.id selaku mitra Kumparan.

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar kumparan/banjarhits.id selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak Kumparan melalui banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel tetap berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020. Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kotabaru, hingga status tahanan Diananta pun beralih. Diananta pun harus menjalani proses persidangan di PN Kotabaru.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.