Sidang Ke-3 Diananta, Sejumlah Jurnalis dan Mahasiswa di Banjarmasin Gelar Aksi Bisu

0

AKSI solidaritas terhadap eks Pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, kembali digelar oleh sejumlah jurnalis dan mahasiswa di Bundaran Hotel A Banjarmasin, pada Rabu (17/6/2020).

MENENTENG nama Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, unjuk rasa ini merespons proses persidangan ke-3 Nanta yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kotabaru. Sidang tahap tiga ini beragendkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan yang dilayangkan tim hukum Diananta beberapa waktu lalu.

Dari pantauan jejakrekam.com, massa jurnalis dan mahasiswa ini melangsungkan aksinya  sembari membentangkan spanduk bertuliskan Bebaskan Diananta, Yang bikin berbeda, konsep unjuk rasa kali ini dibuat bisu tanpa orasi, sebagai bentuk protes terhadap pembungkaman pers.

Anggota Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Donny Muslim, berkata aksi ini merupakan kali kedua setelah mereka menggelar unjuk rasa perdana, pada 8 Juni 2020 tadi. Menurut dia, unjuk rasa ini dirasa perlu untuk memberikan dorongan moral terhadap Diananta yang kini mendekam di Rutan Polres Kotabaru.

“Jurnalis, ketika sedang menjalankan profesinya tidak mungkin bisa dipenjara. Ada mekanisme yang mengatur yakni lewat sengketa pemberitaan di Dewan Pers,” kata Donny.

BACA JUGA: Aktivis dan Jurnalis Turun Ke Jalan di Banjarmasin, Suarakan Bebaskan Diananta!

Ia pun meminta kepada majelis hakim PN Kotabaru yang kini menangani kasus Diananta untuk tetap jernih dan objektif melihat perkara Diananta. Sebab, sekali lagi, Nanta adalah seorang jurnalis yang tengah menjalankan profesinya.

Adapun jalannya aksi ini mendapatkan pengawalan ketat dari Satintelkam Porlesta Banjarmasin.  Unjuk rasa bisu ini berlangsung selama 15 menit.

Kronologis Kasus Diananta

Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sebab beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada kanan kumparan/banjarhits.id pada 9 November 2019 lampau.

Dalam berita tersebut Diananta mengutip pernyataan orang bernama Sukirman yang menyebut dirinya mewakili Masyarakat Adat Kaharingan, bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut dapat memicuk konflik etnis.

Belakangan, Sukirman membantah pernyataannya yang tertulis dalam berita dan melaporkan kumparan/banjarhits.id ke Polda Kalsel.

Pengaduan Sukirman ini diproses polisi. Polisi juga minta Sukirman mengadu ke Dewan Pers selaku yang berwenang menangani sengketa pers.

Kumparan/banjarhits.id tempat Nanta mempubliksikan berita tersebut adalah satu media yang bekerja sama dengan kumparan.com melalui Program 1001 Startup Media.

Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan banjarhits juga dimuat di kanal kumparan.com/banjarhits.

Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.

5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, jadi bukan banjarhits.id selaku mitra Kumparan.

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar kumparan/banjarhits.id selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020 dan hingga sekarang menjalani proses persidangan di PN Kotabaru. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.