ANGGOTA Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang sopir truk, Andin Kaspul Anwar alias Ori (29), Sabtu (20/06) malam sekitar pukul 21.00 WITA. Pria kelahiran Jakarta ini, diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.
SEBELUMNYA, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku mengamuk dan mengancam warga dengan sebilah parang. Pelaku membuat onat tak jauh dari rumahnya, di Jl PHM Noor Gang H Idah RT 27, Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, pelaku mengamuk diduga karena tidak terima ditegur warga saat ngebut berkendaraan. “Saat diamankan, pelaku dalam kondisi mabuk,” kata Yadi.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa parang tanpa numpang dengan panjang sekitar 68 CM. Bersama barang bukti itu, pelaku digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, karena membawa sajam tanpa izin yang sah di muka umum. (jejakrekam)