Juru Parkir Rusunawa Kelayan Selatan Diciduk Polisi karena Simpan Sabu

0

PERSONIL Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang warga Tembus Mantuil, M Dedi Syahputra (20 tahun), pada Jum’at (19/6/2020) tadi. Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir Rusunawa Kelayan itu ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu.

DARI operasi pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari,  berhasil didapat barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 10,05 gram (bersih 9,69 gram) dari tangan Dedi.     

Ada pula barang bukti lainnya yang diperoleh dari tangan Dedi yakni satu lembar tissue warna putih pembungkus sabu, satu buah timbangan digital serta satu buah gawai merk Redmi 4A warna hitam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit I AKBP Matsari, pada Minggu  (21/06/20230) membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku tunggal penyalahgunaan narkotika itu.

BACA: Bikin Onar Sambil Bawa Parang, Seorang Sopir Truk Di Banjarmasin Diringkus Polisi

Matsari menyebut, Dedi ditangkap sekitar pukul 15.30 WITA. Pelaku terkecoh penyamaran polisi sebagai  yang ceritanya ingin bertransaksi sabu di halaman parkir Rusunawa Ganda Magfirah Kelurahan Kelayan Selatan.     

Ia menambahkan, pemain sabu ini beserta barang bukti sudah diamankan polisi.Dia diboyong ke Mapolda Kalsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan nya itu, dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Matsari. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.