Satu Pasang Bakal Calon Jalur Perseorangan di Pilwali Banjarbaru

0

KETUA KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan. Pada PKPU ini dijelaskan detailnya di pasal 33 ayat 1.

BAKAL pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain,” ujarnya mengutip bunyi PKPU tersebut, Kamis (18/6/2020).

Tahapan Pilwali Banjarbaru, ungkap Hegar, sudah mulai berjalan sejak ditetapkan KPU RI dalam bentuk PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Saat ini pihaknya sedang bersiap melakukan verifikasi faktual untuk pasangan bakal calon jalur perseorangan.

“Ada satu pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan maju melalui jalur perseorangan, yakni Edy-Astina dan telah menyerahkan bukti dukungan masyarakat,” terangnya.

Sementara, Edy Saifudin pada saat menyerahkan berkas pencalonan ke KPU Banjarbaru beberapa waktu lalu, mengatakan syarat bukti dukungan cukup, yakni sebanyak 16.347. “Bukti dukungan kami tersebar di 5 kecamatan di Banjarbaru,” ucapnya.

Untuk bisa maju di Pilwali Banjarbaru 2020, pasangan jalur perseorangan minimal harus memiliki syarat bukti dukungan sebanyak 15.635 copy e-KTP.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.