Colong Handphone Warga, Pencuri di Tabalong Diuber Polisi hingga Banjarmasin

0

GABUNGAN petugas Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit 1 Reskrim Polsek Murung Pudak, berhasil menangkap MN (41 tahun) pelaku dugaan tindak pidana pencurian.

MN (41tahun) yang merupakan warga Kecamatan Hilir, Kabupaten Barito Selatan ini ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak kejahatan pencurian dirumah kontrakan seorang warga Mabu’un Rt.01 Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada hari Kamis (11/06/2020). 

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur,mengatakan pelaku diamankan dijalan Trisakti Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin pada Jum’at (12/6/2020) lalu.


“Korban seorang perempuan berinisial J (45 tahun) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Dalam aksi tersebut pelaku melakukan aksinya dengan modus menumpang istirahat di rumah kontrakan korban. Oleh korban dipersilakan untuk beristirahat di ruangan tengah depan televisi.

Kemudian korban yang juga pelapor pada pukul 23.30 WITA masuk ke dalam kamar untuk beristirahat tidur. Selanjutnya pada pukul 06.00 WITA korban tidak menemukan HP yang ditaruh di tempatnya. HP tersebut diduga dicuri oleh pelaku yang sudah pergi tanpa bilang kepada pelapor.

Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit hp dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.